Berita Lubuklinggau

Hacker di Lubuklinggau Divonis 10 Bulan Penjara, Rumah Mewah Disita Untuk Negara

Hacker di Lubuklinggau divonis 10 bulan penjara, rumah mewah disita untuk negara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Egi hacker di Lubuklinggau divonis 10 bulan penjara, rumah mewah disita untuk negara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Hackerdi Lubuklinggau divonis 10 bulan penjara, rumah mewah disita untuk negara.

Kasus karding hacker asal Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polda Jawa Timur Agustus 2022 lalu sempat membuat heboh.

Kini pelaku utamanya, Kgs Egi Pratama terdakwa kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit telah menjalani sidang putusan.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menghukum pidana Kgs Egi Pratama dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 15 juta rupiah.

Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dikutip sipp.pn-surabayakota.go.id, Kamis, 23 Februari 2023 harta kekayaan milik Kgs Egi Pratama juga disita untuk negara yakni sebidang tanah dan uang tunai sebesar Rp.273 juta.

Baca juga: MF Ridho Disebut Bakal Maju Pilkada Banyuasin 2024, Ini Respon Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumsel

Kemudian rumah mewahnya beserta satu buah buku sertifikat hak milik tanah atas nama Kgs Egi Pratama di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau juga disita.

Selain itu, putusan pengadilan juga menetapkan beberapa barang bukti dalam perkara Kgs Egi Pratama dirampas yakni satu unit Laptop merk ASUS ROG, satu unit LCD Monitor Samsung warna hitam, satu unit Iphone 11 Promax warna gray, dan satu akun Indodax atas nama Kgs Egi Pratama.

Selain itu, tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15 juta subsider 3 bulan kurangan.

Dalam amar putusan itu juga hakim menetapkan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol : BG 1872 GC beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Kgs Humaidi.

Kemudian, satu unit mobil merk Honda HRV No.Pol : BG 123 INA beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Meti Kurnia Sari.

Vonis empat terdakwa dibacakan majelis hakim diketuai A.A GD Agung Parnata dengan anggota hakim Widarti dan Marper Pandiangan serta Panitra Pengganti Raden Mohammad Rizal Effendi, Selasa, 21 Februari 2023 lalu.

Ketika persidangan hakim menyatakan terdakwa Egi Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan masalah kasus tersebut tidak mengetahui secara detail, namun biasanya prosesnya yang ditangani dari awal kasus kejahatannya, money laundry -nya,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved