Berita Nasional

Alasan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Tolak Laporan Balik Debt Collector, Heran Minta Dilindungi

Alasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara tegas menolak laporan balik dari debt collector terhadap selebgram Clara Shinta.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Instagram kapoldametrojaya
Alasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara tegas menolak laporan balik dari debt collector terhadap selebgram Clara Shinta. 

Ia lantas terkejut saat disodori surat penarikan mobil, lantaran merasa tak pernah menggadaikan kendaraannya

Clara Shinta mengaku tak tahu menahu jika mobil tersebut sudah digadaikan, karena BPKB kendaraan dibawa oleh mantan suaminya.

Belakangan baru diketahui bahwa BPKB tersebut diserahkan ke rekan sang mantan suami untuk jaminan perjanjian bisnis.

Bahkan, Sempat viral di TikTok sebuah video menampilkan aksi sejumlah debt collector (DC) atau penagih utang mengambil paksa mobil seorang tiktoker wanita bernama Clara Shinta.

Clara lewat akun TikToknya @clarashintareal mem-viralkan momen mobilnya diambil paksa hingga saat ada seorang DC membentak seorang anggota polisi yang mencoba memediasi.

Polisi bernama Evin tersebut kemudian mengarahkan agar urusan diselesaikan di Kantor Polsek.

"Pak polisi sudah mengarahkan ke polsek tapi oknum2 tidak mau," tulis @clarashintareal.

"Ini bukan mobil colongan pak," kata seorang debt collector dalam video.

Polisi tersebut kemudian menjelaskan bahwa mobil yang hendak diambil paksa ada pemiliknya yakni wanita yang tadi meminta waktu 1 jam.

Kemudian debt collector tersebut menantang wanita itu untuk menujukkan bukti berupa BPKB.
Debt collector itu kemudian pada akhirnya tetap membawa pulang mobil meskipun polisi mencoba mengarahkan untuk diselesaikan di polsek.

"Ini bukan mobil curian kok," ucap debt collector tersebut.

"Mobil dibawa pergi tanpa izin aku sebagai pemilik," tulis @clarashintareal.

Aksi seorang debt collector yang membentak dan berlaku kasar kepada anggota polisi tersebut kini turut menjadi sorotan Polda Metro Jaya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved