Berita Ogan Ilir
Nasib Juandi Korban Curanmor di OI Jadi Tersangka Pengeroyokan Maling Motor Hingga Tewas
Nasib Juandi korban pencurian motor Jadi tersangka pengeroyokan maling motor hingga tewas.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA- Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan Eko (34) yang kedapatan maling motor hingga tewas di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023) Lalu.
Ketiga orang tersebut yakni (37 tahun), Zali (34 tahun) dan Darmawan (43 tahun).
Tersangka Juandi merupakan pemilik atau korban pencurian sepeda motor mengaku kesal sepeda motor miliknya dicuri korban.
"Saya kesal dikit, Pak," kata tersangka saat dipaparkan polisi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (21/2/2023).
"Kesal dikit atau kesal banyak?" tanya polisi.
"Dikit-dikit aja, Pak. Ya itulah," ujar tersangka sambil tertunduk.
Saat peristiwa tersebut, tersangka mengaku mengajak anak dan istrinya ke TKP pencurian di depan sebuah jasa pangkas rambut.
Begitu mendengar teriakan maling, tersangka mengaku reflek mengejar tersangka yang berlari ke arah perkebunan warga.
"(Setelah pengeroyokan), saya langsung pulang ajak istri dan anak saya umur 9 tahun. Penyesalan ada karena ikut mengejar korban," ungkap tersangka.
Sementara tersangka Darmawan juga mengungkapkan penyesalan serupa karena tersulut emosi sehingga turut memukul korban
"Waktu itu pas Magrib, saya lihat ramai orang. Katanya ada yang maling bawa pisau. Langsung saya bekap pelakunya," ungkap Darmawan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menerangkan, para tersangka terbukti turut mengeroyok pelaku pencurian motor hingga tewas.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti rekaman video yang beredar dan barang bukti, ketiga tersangka merupakan turut serta melakukan penganiayaan. Ketiganya juga sudah mengaku kepada penyidik," kata Andi didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma.
Barang bukti yang dimaksud Andi ialah empat batang kayu yang digunakan untuk memukul korban hingga tewas.
Dalam video yang beredar, tampak puluhan bahkan hingga ratusan orang menyerbu pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Disinggung perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Andi menyebut polisi masih terus bekerja melakukan pengembangan.
"Masih lidik," kata Andi.
Dilanjutkannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Beri Pesan Ke Anak
Tak lama setelah dimasukkan ke sel tahanan, tersangka Juandi mendapat kunjungan dari keluarganya.
Widyana, istri Juandi mengungkapkan jika suaminya meminta keluarga tegar dan tetap melanjutkan hidup seperti biasa.
"Saya ajak anak beserta kakak ipar dan adik waktu menjenguk suami barusan," kata Widyana kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (21/2/2023).
Widyana menuturkan, saat peristiwa pencurian sepeda motor miliknya di Tanjung Tambak, Ogan Ilir pada Selasa (31/2/2023), dia bersama putranya turut serta suami.
Ketika itu, tersangka Juandi pangkas rambut di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, setelah pulang dari aktivitas berkebun.
Begitu aksi pencurian diketahui warga hingga akhirnya pelaku tewas dihakimi massa, Juandi mengajak anak dan istrinya pulang.
Kedatangan keluarga khususnya Widya dan putranya ke Mapolres Ogan Ilir, untuk melepas rindu kepada kepala keluarga mereka.
"Tadi juga suami bilang ke kami agar selalu hati-hati kalau beraktivitas, jaga diri. Anak saya yang umur 9 tahun tadi juga dipesan agar jajan cukup Rp 3 ribu sehari," ungkap Widya seraya tersenyum meski sedang bersedih karena suami ditahan.
Widyana mengatakan, suaminya bekerja sebagai petani nanas dan karet merupakan sosok kepala rumah tangga yang bertanggung jawab.
Juandi juga menurut Widya selama ini tak pernah terlibat konflik dan dan tak pernah berbuat tindak kejahatan.
"Gara-gara kasus ini, suami tidak ada, motor (yang dicuri) untuk antar anak sekolah sekarang disita polisi. Kami hanya minta keadilan, selebihnya pasrah," ucap Widyana.
Napilin, kakak kandung Juandi mengungkapkan bahwa keluarga terkejut dengan penetapan tersangka ini.
Menurut Napilin, adiknya tak layak dijadikan tersangka karena berupaya mempertahankan hak miliknya.
"Adik saya bela diri dan berusaha mengamankan motornya yang mau dicuri," ungkap Napilin yang juga mendampingi Widyana.
"Yang mukul korban sampai mati itu siapa? Massa di situ (TKP) banyak sekali. Sedangkan adik saya hanya mengejar korban yang mau curi motor," kata Napilin sedikit kesal.
Baca juga: Update Terduga Pencuri Kambing di Lampung Utara Tewas Ditembak Polisi, Makam di OI Akan Dibongkar
Meski mengaku keberatan dengan status tersangka ini, Napilin mengaku pihak keluarga hanya bisa pasrah.
"Kami ini orang tidak mampu. Tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum seperti ini. Saya terus terang tidak tahu mau bilang apa soal status tersangka ini," ungkap pria 50 tahun ini.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel
Maling Motor Tewas Dihajar Massa di Ogan Ilir
Maling Motor Tewas Dihajar Massa
Berita Ogan Ilir Terkini
berita ogan ilir
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.