Kronologi Korban Pencurian di Ogan Ilir jadi Tersangka Usai Keroyok Pelaku Pencurian Hingga Tewas

Korban pencurian motor akhirnya ditetapkan jadi tersangka usai menghilangkan nyawa pelaku pencuri motornya, Selasa, (21/2/2023).

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Tersangka pengeroyokan pelaku pencurian motor di Ogan Ilir ditangkap polisi Polres Ogan Ilir 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Korban pencurian motor akhirnya ditetapkan jadi tersangka usai menghilangkan nyawa pelaku pencuri motornya, Selasa, (21/2/2023).

Peristiwa ini terjadi di Tanjung Jambak, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (31/1/2023) lalu.

Pelaku pencurian yang tewas dihakimi massa itu bernama Eko berusia 34 tahun. Sebelum tewas dihakimi massa, Eko melakukan pencurian motor Honda Beat milik Juandi yang saat itu sedang terparkir di depan pangkas rambut.

Juandi yang sedang memangkas rambut itu mengetahui motornya dicuri langsung berteriak maling. Eko pun lari ke area perkebunan di sekitar lokasi. Ia sempat menakuti warga yang akan menangkapnya dengan senjata tajam.

Karena keributan itu, satu per satu warga berkumpul ke lokasi. Ada sekitar seratus orang yang mengejar hingga akhirnya Eko terdesak tak bisa lari lagi karena ada rawa-rawa berair yang menghalanginya.

Baca juga: Motor Dicuri Pria di Tanjung Batu Jadi Tersangka, Update Maling Motor Dimassa Warga di Ogan Ilir

Di pinggir sungai itulah, Juandi pemilik motor memukul Eko menggunakan kayu hingga Eko terjatuh. Tak ingin ditangkap warga, Eko menceburkan dirinya ke rawa-rawa dan berenang ke seberang rawa. Namun ternyata di seberang rawa itu sekelompok warga juga sudah berkumpul. Eko pun tak bisa lari lagi hingga akhirnya dihakimi massa

Eko tewas lantaran hantaman benda tumpul yang bertubi-tubi.

Video main hakim sendiri itu viral di media sosial. Polisi dari Polres Ogan Ilir pun memburu pelaku pengeroyokan tersebut. Dua pekan melakukan penyelidikan, Polres Ogan Ilir akhirnya menangkap tiga pelaku, yaitu Juandi (37) si pemilik motor, Zaili (34) dan Darmawan (43).

Juandi mengaku dirinya emosi kepada Eko yang mau mencuri motor miliknya. "Saya kesal," ujar Juandi kepada polisi

Sementara pelaku lainnya yaitu Darmawan juga mengaku emosi hingga ikut serta melakukan pengeroyokan.

Baca juga: Update Maling Motor Tewas Dimassa di Ogan Ilir, Pemilik Motor yang Dicuri Turut Jadi Tersangka

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso mengatakan, tiga tersangka pengeroyokan ini terekam jelas di video saat melakukan pemukulan kepada Eko.

Barang bukti berupa kayu yang dipakai pelaku juga sudah diamankan. Ketiga tersangka ini disangkakan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain meninggal.

"Ancaman hukumannya maskimal 12 tahun penjara," jelas Kapolres OI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved