Berita OKI

Pemkab OKI Alokasikan 4.600 PPPK Paruh Waktu, Para Honorer Ramai Urus SKCK di Polres

Lonjakan pemohon ini dipicu oleh pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab OKI.

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
SKCK - Suasana di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mendadak ramai dalam beberapa hari terakhir. Ratusan orang mengantre panjang demi mendapat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pada Kamis (11/9/2025) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Suasana di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mendadak ramai dalam beberapa hari terakhir.

Ratusan orang mengantre panjang demi mendapat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisi informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang

Lonjakan pemohon ini dipicu oleh pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab OKI.

Dengan alokasi 4.600 peserta yang dinyatakan lulus, para calon PPPK ini berbondong-bondong mengurus kelengkapan administrasi, termasuk SKCK dan pemeriksaan kesehatan, sebagai syarat untuk melanjutkan proses.

Kasat Intelkam Polres OKI, Iptu Fery Wijaya sejak dua hari terakhir jumlah pemohon SKCK terus membanjiri kantor mereka.

 "Hari ini masih ramai pemohon SKCK karena adanya pengumuman alokasi PPPK Paruh Waktu," kata Iptu Fery saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sore.

Baca juga: Pemkab Muara Enim Terima Alokasi PPPK Paruh Waktu Sebanyak 484 Formasi

Baca juga: LINK PDF Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Mengisi Daftar Riwayat Hidup/DRH

Meski menghadapi antrean yang mengular, pihaknya memastikan bahwa pelayanan tetap optimal.

Untuk mengantisipasi lonjakan ini, Polres OKI bahkan menambah jumlah personel khusus di bagian pelayanan SKCK.

Langkah ini diambil agar setiap pemohon bisa terlayani dengan cepat dan efisien.

"Dalam sehari, kami bisa melayani lebih dari 350 pemohon, jauh meningkat dari hari-hari biasa yang hanya puluhan orang saja," jelasnya.

Menurutnya, proses pembuatan SKCK yang kini lebih mudah. Para pemohon diimbau guna mendaftar secara online terlebih dahulu dan melengkapi semua persyaratan.

Jika berkas sudah lengkap, proses penerbitan SKCK selesai dalam 10 menit, tergantung lengkapnya data.

"Apabila persyaratan lengkap dan petugas melakukan verifikasi, SKCK langsung bisa diterbitkan," urainya. 

Teruntuk biaya pembuatan SKCK terbilang ringan, hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebesar Rp 30.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved