Vonis Bharada E

Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo

Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/KOMPASTV
Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara. 

Namun di sisi lain, Yuni mengaku bersyukur Bharada E membongkar skenario pembunuhan berencana dari Ferdy Sambo.

"Masih sedikit kecewa dengan hasil hakim, aku cuma bisa bilang wajar mereka merasakan kekecewaan karena mereka sudah anggap Yoshua seperti anak sendiri," ujarnya.

"Tapi di balik itu, kami bersyukur Eliezer menjadi salah satu pembuka kejahatan-kejahatan Ferdy Sambo, dan akhrinya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi," terang Yuni.

Di satu sisi, keluarga Brigadir J mungkin ikhlas jika Bripka Ricky Rizal yang menjadi Justice collaborator dan divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.

"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat,” kata Yuni.

Baca juga: Adik Brigadir J Tulis Puisi Soal Kejujuran dan Kejahatan, Sindir Vonis Ringan Bharada E ?

Beberapa keluarga Brigadir Josua mungkin masih belum bisa menerima vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer.

"Tapi untuk Eliezer, beberapa keluarga itu sedikit tidak bisa secepat itu untuk menerima," pungkasnya.

Namun demikian, Yuni meminta kepada masyarakat agar mendoakan semua keluarga Brigadir Josua diberikan kekuatan terlebih orang tuanya.

Lalu, Richard Eliezer juga semoga benar-benar bertobat sungguh-sungguh sesuai apa yang dia katakan yakni menyesali perbuatannya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Sedang Mempersiapkan Sidang Etik Bagi Bharada E
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Sedang Mempersiapkan Sidang Etik Bagi Bharada E (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Diketahui, Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Bharada E dari pada keempat terdakwa lainnya.

Hakim Alimin Ribut Sujon menyampaikan sejumlah hal yang meringankan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sehingga Eliezer hanya dihukum ringan meski menjadi eksekutor pembunuhan Yosua.

"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Divonis Lebih Tinggi dari Bharada E, Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding

Kemudian hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved