Berita Nasional

Divonis Lebih Tinggi dari Bharada E, Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding

Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kolase Tribunnews.com/Jeprima/WartaKota/Yulianto/Kompas.com
Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo CS resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Banding tersebut diajukan Mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Diketahui, vonis hakim terhadap empat terdakwa itu jauh lebih berat dibanding Richard Eliezer alias Bharada E yang hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

Menurut Djuyamto, pengajuan banding keempat terpidana tersebut tidak bersamaan.

"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," jelasnya.

Baca juga: Kecurigaan Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Pengacara Brigadir Yosua Beberkan Alasannya

Baca juga: Bantah Tak Akur, Bupati Indramayu Nina Agustina Angkat Bicara Soal Lucky Hakim Mundur jadi Wabup

berbeda dengan keempat terpidana tersebut, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, memutuskan tak mengajukan banding.

Keputusan ini diambil pihak Eliezer lantaran vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.

Meski tuntutan hukuman itu tak dikabulkan majelis hakim, jaksa juga mengambil langkah tak mengajukan banding.

Alasannya, orangtua Yoshua, yang mereka wakili dalam persidangan, menerima putusan hakim dan telah memaafkan Eliezer.

Dengan begitu, putusan hukum atas Eliezer telah inkrah.

Seperti diketahui, hakim menyatakan, kelima tersangka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved