Berita Palembang

6 Pelaku Illegal Mining Batu Bara Diringkus Polda Sumsel, Angkut Batu Bara dari Muara Enim

Enam pelaku illegal mining batu bara diringkus Polda Sumsel saat sedang mengangkut batubara dari Muara Enim menuju tempat pemesan di Lampug.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Enam pelaku illegal mining batu bara diringkus Polda Sumsel saat sedang mengangkut batubara dari Muara Enim menuju tempat pemesan di Lampug. Pelaku yang hanya berperan sebagai sopir truk dan Kenek mobil diamankan dan dihadirkan dalam rilis di Mapolda Sumsel, Senin (20/2/2023). 

Pelaku ini hanya bertugas sebagai pengangkut, sedangkan pemilik mobil yakni Didi dan yang merupakan pemilik batubara Rangga.

Pelaku terakhir yang diamankan yakni FS (28) yang mengaku sudah empat kali melakukan pengangkutan batubara yang berasal dari tambang masyarakat. Di mana dalam setiap pengangkutannya ia dibayar sebesar Rp 500.000.

Pada saat penangkapan terhadap pelaku di hari Rabu (15/02/2023) ternyata sudah di ketahui oleh pelaku FS sehingga pada biasanya mereka melakukan pengangkutan pada sore hari berubah menjadi malam hari.

Saat penangkapan yang dilakukan di hari Jumat, turut diamankan satu unit mobil Fuso Hino yang mengangkut kurang lebih 12 ton batubara.

"Pelaku sudah mengetahui jika kami akan lakukan penangkapan, sehingga mereka melakukan perubahan terhadap jam pengakutan yang biasanya pada siang atau sore hari berubah menjadi malam hari," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Senin (20/02/2023).

Lebih lanjut dikatakannya jika dalam penangkapan terhadap pelaku ini turut diamankan empat mobil Fuso yang mana jika ditotal, jumlah muatan mobil yang mengangkut batubara itu kurang lebih sebesar 98 Ton batubara.

Kendatipun jumlah batubara yang diamankan mencapai puluhan ton namun hingga saat ini untuk pemilik dari batu bara itu belum diamankan dan masih dalam pencarian polisi.

"Untuk pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, para pelaku ini dikenakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi
Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," tutupnya.

Terpisah, salah satu pelaku yakni EB(30) mengaku tidak mengetahui jika apa yang ia angkut merupakan barang ilegal.

"Saya waktu itu ditelpon oleh rekan untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim untuk dibawa ke Lampung," ujarnya

Namun ditambahkannya pada saat di perjalanan tepatnya di Baturaja ia tertangkap.

"Kendaraan yang saya pakai ini milik orang, saya hanya driver saja dan saya juga tidak bertanya kepadanya mengenai apakah barang itu ilegal atau tidak," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved