Berita Palembang
6 Pelaku Illegal Mining Batu Bara Diringkus Polda Sumsel, Angkut Batu Bara dari Muara Enim
Enam pelaku illegal mining batu bara diringkus Polda Sumsel saat sedang mengangkut batubara dari Muara Enim menuju tempat pemesan di Lampug.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Enam pelaku illegal mining batu bara diringkus Polda Sumsel saat sedang mengangkut batubara dari Muara Enim menuju tempat pemesan di Lampug.
Keenam pelaku illegal mining batu bara ini terdiri dari lima warga Lampung dan satu warga Jember Jawa Timur.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi yang dapatkan dari masyarakat dengan memiliki empat laporan polisi.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni DH (48) yang berperan sebagai sopir.
Baca juga: Rumah Penjual Kue Bolu di Lorong Pulo 13 Ulu Palembang Dibobol Maling, Beraksi Siang Hari
Menurut penuturan dari DH dirinya melakukan pengangkutan batubara itu dari tambang masyarakat.
Dalam setiap sekali jalan DH dibayar sebesar Rp 3.550.000.
Pengamanan terhadap pelaku ini dilakukan sekira pukul 15.30 dan turut diamankan satu unit mobil dump truk Hino warna hijau yang berisi 26 ton batubara.
Adapun pemilik mobil tersebut yakni Acok dan untuk pemilik batubara yakni Cincing.
Pelaku kedua yang diamankan yakni EB (30) yang juga merupakan sopir truk dan PHS (32) yang berperan sebagai kenek truk.
Dari penuturan pelaku, mereka sudah melakukan tiga kali pengangkutan batubara yang berasal dari tambang masyarakat. Tak hanya itu saja, mereka mengaku untuk upah yang diberikan yakni sebesar Rp 4.500.000.
Pada hari yang sama dengan penangkapan pertama ini dilakukan pula penangkapan terhadap satu mobil tronton Fuso warna Orange yang mengangkut kurang lebih 30 ton batubara.
Pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut batubara itu merupakan mobil dari Didi dan pemilik dari batubara itu yakni Okto. Yang mana keduanya saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Sedangkan untuk pelaku ke empat yakni RK(32) yang dalam hal ini ia merupakan sopir truk pengangkut batubara beserta kenek Mobil AY (22). Dari penuturan pelaku didapat informasi bahwa dalam sekali pengangkutan mereka dibayarkan upah sebesar Rp 5.200.000.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit Fuso yang mengagkut 30 ton batubara.
Pelaku ini hanya bertugas sebagai pengangkut, sedangkan pemilik mobil yakni Didi dan yang merupakan pemilik batubara Rangga.
Pelaku terakhir yang diamankan yakni FS (28) yang mengaku sudah empat kali melakukan pengangkutan batubara yang berasal dari tambang masyarakat. Di mana dalam setiap pengangkutannya ia dibayar sebesar Rp 500.000.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku di hari Rabu (15/02/2023) ternyata sudah di ketahui oleh pelaku FS sehingga pada biasanya mereka melakukan pengangkutan pada sore hari berubah menjadi malam hari.
Saat penangkapan yang dilakukan di hari Jumat, turut diamankan satu unit mobil Fuso Hino yang mengangkut kurang lebih 12 ton batubara.
"Pelaku sudah mengetahui jika kami akan lakukan penangkapan, sehingga mereka melakukan perubahan terhadap jam pengakutan yang biasanya pada siang atau sore hari berubah menjadi malam hari," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Senin (20/02/2023).
Lebih lanjut dikatakannya jika dalam penangkapan terhadap pelaku ini turut diamankan empat mobil Fuso yang mana jika ditotal, jumlah muatan mobil yang mengangkut batubara itu kurang lebih sebesar 98 Ton batubara.
Kendatipun jumlah batubara yang diamankan mencapai puluhan ton namun hingga saat ini untuk pemilik dari batu bara itu belum diamankan dan masih dalam pencarian polisi.
"Untuk pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, para pelaku ini dikenakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi
Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," tutupnya.
Terpisah, salah satu pelaku yakni EB(30) mengaku tidak mengetahui jika apa yang ia angkut merupakan barang ilegal.
"Saya waktu itu ditelpon oleh rekan untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim untuk dibawa ke Lampung," ujarnya
Namun ditambahkannya pada saat di perjalanan tepatnya di Baturaja ia tertangkap.
"Kendaraan yang saya pakai ini milik orang, saya hanya driver saja dan saya juga tidak bertanya kepadanya mengenai apakah barang itu ilegal atau tidak," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
Illegal Mining Batu Bara
Pelaku Illegal Mining Batu Bara Diringkus Polda Su
Illegal Mining Batu Bara di Sumsel
Tribunsumsel.com
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.