Berita Palembang

6 Pelaku Illegal Mining Batu Bara Diringkus Polda Sumsel, Angkut Batu Bara dari Muara Enim

Enam pelaku illegal mining batu bara diringkus Polda Sumsel saat sedang mengangkut batubara dari Muara Enim menuju tempat pemesan di Lampug.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Enam pelaku illegal mining batu bara diringkus Polda Sumsel saat sedang mengangkut batubara dari Muara Enim menuju tempat pemesan di Lampug. Pelaku yang hanya berperan sebagai sopir truk dan Kenek mobil diamankan dan dihadirkan dalam rilis di Mapolda Sumsel, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Enam pelaku illegal mining batu bara diringkus Polda Sumsel saat sedang mengangkut batubara dari Muara Enim menuju tempat pemesan di Lampug.

Keenam pelaku illegal mining batu bara ini terdiri dari lima warga Lampung dan satu warga Jember Jawa Timur.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi yang dapatkan dari masyarakat dengan memiliki empat laporan polisi.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni DH (48) yang berperan sebagai sopir.

Baca juga: Rumah Penjual Kue Bolu di Lorong Pulo 13 Ulu Palembang Dibobol Maling, Beraksi Siang Hari

Menurut penuturan dari DH dirinya melakukan pengangkutan batubara itu dari tambang masyarakat.

Dalam setiap sekali jalan DH dibayar sebesar Rp 3.550.000.

Pengamanan terhadap pelaku ini dilakukan sekira pukul 15.30 dan turut diamankan satu unit mobil dump truk Hino warna hijau yang berisi 26 ton batubara.

Adapun pemilik mobil tersebut yakni Acok dan untuk pemilik batubara yakni Cincing.

Pelaku kedua yang diamankan yakni EB (30) yang juga merupakan sopir truk dan PHS (32) yang berperan sebagai kenek truk.

Dari penuturan pelaku, mereka sudah melakukan tiga kali pengangkutan batubara yang berasal dari tambang masyarakat. Tak hanya itu saja, mereka mengaku untuk upah yang diberikan yakni sebesar Rp 4.500.000.

Pada hari yang sama dengan penangkapan pertama ini dilakukan pula penangkapan terhadap satu mobil tronton Fuso warna Orange yang mengangkut kurang lebih 30 ton batubara.

Pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut batubara itu merupakan mobil dari Didi dan pemilik dari batubara itu yakni Okto. Yang mana keduanya saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Sedangkan untuk pelaku ke empat yakni RK(32) yang dalam hal ini ia merupakan sopir truk pengangkut batubara beserta kenek Mobil AY (22). Dari penuturan pelaku didapat informasi bahwa dalam sekali pengangkutan mereka dibayarkan upah sebesar Rp 5.200.000.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit Fuso yang mengagkut 30 ton batubara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved