Ferdy Sambo Divonis Mati

Vonis Ferdy Sambo Cs, Curhat Majelis Hakim Setelah Selesaikan Tugas di Persidangan Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Cs terdakwa kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat sudah divonis hakim dengan hukuman berat.Mulai dari Ferdy Sambo dihukum mati, Putr

Editor: Moch Krisna
(YouTube Kompas TV)
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota, Morgan Simanjutak serta Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J. 

Hakim Wahyu mengatakan hal itu dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu.

Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," jelas Hakim Wahyu.

Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo juga membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di  masyarakat," papar Hakim Wahyu.

Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," tegas Hakim Wahyu.

Perbuatan suami Putri Candrawathi ini juga telah mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.

2. Putri Candrawathi

- Yang memberatkan: Istri petinggi Polri, berbelit- belit, memposisikan sebagai korban

- Yang meringankan: Tidak ada

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved