Ferdy Sambo Divonis Mati

Kecurigaan Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Pengacara Brigadir Yosua Beberkan Alasannya

Ferdy Sambo diduga tak akan dieksukusi mati dalam kasus hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.Hal tersebut disampaikan Martin Lukas Simanjuntak

|
Editor: Moch Krisna
Istimewa/kolase
Pengacara Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Tak Bakal Divonis Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ferdy Sambo diduga tak akan dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.

Mengapa demikian, Martin Lukas Simanjuntak menguak dua alasan kecurigaan tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023) Martin Lukas Simanjuntak menyinggung soal penerapan kitab undang undang hukum pidana (KUHP) baru.

KUHP baru atau KUHP nasional diketahui telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026. 

Menurut Martin, dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.

Sebab, kata Martin masih ada sejumlah proses dan upaya hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, yakni upaya banding hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Ia menilai, proses hukum yang nantinya akan ditempuh Ferdy Sambo bisa memakan waktu hingga tiga tahun. 

Artinya, putusan hukuman Ferdy Sambo dimungkinkan akan inkrah bersamaan dengan momen pengesahan KUHP yang baru pada 2026. 

"Saya dorong harus banding, karena vonis maksimal itu kan tidak alasan untuk tidak banding." 

"Jadi saat divonis mati, langkah yang paling baik ajukan banding supaya bisa mempertahankan hidupnya."

"Walaupun prosesi banding, kasasi dan PK itu bisa sampai tiga tahun lagi bisa selamat lah Ferdy Sambo," kata Martin, dikutip dari tayangan TvOneNews, Jumat (17/2/2023). 

Sebagai informasi dalam Pasal 100 KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya. 

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. ((Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO))

Lanjut Martin menyampaikan alasan kedua. Ia mengungkit soal bagaimana saat ini ada sekira 400 narapidana mati yang belum juga dieksekusi.

Sehingga, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun pun, pada akhirnya Sambo juga tetap tak akan dieksekusi mati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved