Vonis Bharada E

Pesan Menyentuh Ibu Brigadir J Menerima Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Berjalanlah ke Jalan Positif

Pesan menyentuh Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak kepada Bharada E usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ig/@pagipagiambyar
Pesan menyentuh Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak kepada Bharada E usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pesan menyentuh Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak kepada Bharada E usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun.

Baru-baru ini keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diundang dalam acara Pagi-pagi Ambyar Trans TV yang didampingi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (16/2/2023).

Rosti Simanjuntak menanggapi terkait Richard Eliezer yang vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Rosti mengaku dirinya akan menerima putusan tersebut meski dengan hati kepedihan yang sangat mendalam.

"Setelah hakim memvonis terhadap Richard Eliezer karena dari awal saya memohon kepada tuhan berdoa setiap saat malam maupun pagi saya berserah kepada tuhan bahwa hakim lah kepanjangan tuhan memberikan tuntutan vonis kepada terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, anak saya," ungkap Rosti Simanjuntak.

"Jadi apa pun itu vonis itu saya akan menerima walaupun dengan hati kepedihan yang sangat dalam karena bagaimana pun anak saya tidak bisa lagi kembali hidup bersama-sama," sambungnya.

Untuk itu, sembari menangis ibu Brigadir berharap agar Bharada E bisa berjalan ke jalan yang positif.

"Untuk Elizer berjalanlah ke jalan yang positif yang di berkati tuhan, kami sebagai orang tua itu lah harapan kami kepada Richard Eliezer," terangnya.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas Sebut Icad akan Dihantui Brigadir J, Sentil Hakim

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung
Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung (Kolase/Tribunnews)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Reaksi Ayah Brigadir J Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Sangat Pantas Dia Meminta Maaf Tulus

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved