Vonis Bharada E
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas Sebut Icad akan Dihantui Brigadir J, Sentil Hakim
Pengacara Farhat Abbas tengah jadi sorotan publik lantaran merasa tak sepakat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bhar
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Farhat Abbas tak sepakat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Vonis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, baru-baru ini Farhat Abbas nampaknya tidak menyetujui putusan hakim. Dikutip Instagram @farhatabbasofficial.
Pasalnya hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Farhat Abbas menilai jika hakim berlaku tidak adil dengan putusan vonis Bharada E.
Menurutnya, Hakim memuji Bharada E karena jujur dan berani dengan vonis penjara 1,5 tahun.
Sementara keempat lainnya dinilai Farhat Abbas tidak di puji oleh hakim.
"Hakim memuji penembak pertama dan utama jujur dan berani, di hukum 18 bulan, yang lain ga ada yang hebat, astaga," tulisnya.

Sementara dalam unggahan story sebelumnya, Farhat Abbas mengatakan di matanya, Bharada E yang menembak Brigadir J, akan selalu terbayang-bayang dengan perbuatannya.
Baca juga: Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Tetap Ingin Melanjutkan Karier Sebagai Anggota Brimob
"Boleh-boleh saja hakim menghukum penembak 1,5 tahun tapi bagi saya Penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," kata Farhat Abbas.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Pesan Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Balasan Tuhan
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E selama 1 tahun 6 bulan hari ini, Rabu (15/2/2023), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
Vonis Bharada E
Alasan Bharada E Divonis 1.5 Tahun
Bharada E Divonis 1.5 Tahun Penjara
Bharada E Divonis
Tribunsumsel.com
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.