Vonis Bharada E

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas Sebut Icad akan Dihantui Brigadir J, Sentil Hakim

Pengacara Farhat Abbas tengah jadi sorotan publik lantaran merasa tak sepakat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bhar

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Farhat Abbas tak sepakat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, baru-baru ini Farhat Abbas nampaknya tidak menyetujui putusan hakim. Dikutip Instagram @farhatabbasofficial.

Pasalnya hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Farhat Abbas menilai jika hakim berlaku tidak adil dengan putusan vonis Bharada E.

Menurutnya, Hakim memuji Bharada E karena jujur dan berani dengan vonis penjara 1,5 tahun.

Sementara keempat lainnya dinilai Farhat Abbas tidak di puji oleh hakim.

"Hakim memuji penembak pertama dan utama jujur dan berani, di hukum 18 bulan, yang lain ga ada yang hebat, astaga," tulisnya.

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung
Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung (Kolase/Tribunnews)

Sementara dalam unggahan story sebelumnya, Farhat Abbas mengatakan di matanya, Bharada E yang menembak Brigadir J, akan selalu terbayang-bayang dengan perbuatannya.

Baca juga: Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Tetap Ingin Melanjutkan Karier Sebagai Anggota Brimob

"Boleh-boleh saja hakim menghukum penembak 1,5 tahun tapi bagi saya Penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," kata Farhat Abbas.

Farhat Abbas mengungkapkan rasa tak setujunya dengan putusan hakim memvonis Bharada E 1,5 tahun. Ia menyinggung Bharada E akan merasa ketakutan dihantui penyesalan
Farhat Abbas mengungkapkan rasa tak setujunya dengan putusan hakim memvonis Bharada E 1,5 tahun. Ia menyinggung Bharada E akan merasa ketakutan dihantui penyesalan (ig/FarhatAbbasofficial)

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Pesan Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Balasan Tuhan

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E selama 1 tahun 6 bulan hari ini, Rabu (15/2/2023), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved