Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Prediksi Vonis Bharada E Pembunuhan Yosua, Pakar Sebut Bisa Maksimal 2 Tahun, Ini Alasannya

Prediksi Vonis Bharada E Pembunuhan Yosua, Pakar Sebut Bisa Maksimal 2 Tahun, Ini Alasannya

|
Kompas TV
Prediksi Vonis Bharada E Pembunuhan Yosua, Pakar Sebut Bisa Maksimal 2 Tahun, Ini Alasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah prediksi vonis yang bakal diterima Richard Eliezer alias Bharada E dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pakar sebut bisa maksimal 2 tahun.

Seperti diketahui, vonis Richard Eliezer akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer menurut Kejaksaan Agung.

Baca juga: Nasib Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J,Keluarga Pasrah, Istri Tinggalkan Rumah

Reza meramal berapa kira-kira hukuman yang akan diberikan untuk Richard Eliezer.

Peneliti, ASA Indonesia Institute ini menjelaskan, pada sesi pertama persidangan, Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua.

"Bahkan sebelum persidangan, Eliezer sudah mengakui perbuatannya," ujar Reza dalam keterangan yang diterima, Senin (14/2/2023) dilansir Tribunnews.com .

Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.

"Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah. Studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata," kata Reza.

 
Saat menyampaikan nota pembelaan pribadi, Reza menilai isinya sangat bagus, terlebih dibandingkan pledoi pribadi Ferdy Sambo.
Jaksa Tolak Kesimpulan Kuasa Hukum Richard Eliezer Soal Dipaksa Saat Habisi Nyawa Brigadir Yosua
Jaksa Tolak Kesimpulan Kuasa Hukum Richard Eliezer Soal Dipaksa Saat Habisi Nyawa Brigadir Yosua (Kolase/IST)

"Tapi riset menemukan, pledoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan. Yang paling hakim tunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," kata Reza.

Selanjutnya rekomendasi status Justice Collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Eliezer.

"Jika status disinonimkan dengan whistleblower, maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," kata Reza.

Alhasil, hitung-hitungan di atas kertas, kira-kira Eliezer akan dihukum penjara berapa lama?

"Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelamatkan karir Eliezer," katanya.

Menurutnya, saat menjabat Kapolri, Tito Karnavian sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved