Vonis Bharada E

Reaksi Fans Bharada E Sampai Sujud ke Orang Tua Brigadir J Usai Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Reaksi Fans Bharada E Sampai Sujud ke Orang Tua Brigadir J Usai Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Editor: Slamet Teguh
tribunnews.com
Reaksi Fans Bharada E Sampai Sujud ke Orang Tua Brigadir J Usai Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Para pendukung Bharada E tampaknya tak bisa menyembunyikan kebahagiannya.

Hal itu tak lepas usai Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Bahkan, para pendukung Bharada E ini langsung sujud dan cium tangan orang tua Brigadir J usai idolanya divonis rendah oleh hakim.

Momen fans Bharada E yang sujud dan cium tangan orang tua Birgadir J itu terjadi hanya selang sesaat hakim membacakan vonis kepada Bharada E pada Rabu (15/2/2023).

Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Vonis terhadap Bharada E lebih rendah dibanding para terdakwa lainnya lantaran posisi justice collaborator mantan ajudan Ferdy Sambo itu diterima oleh hakim.

Sesaat pembacaan vonis, seorang wanita yang memakai baju berwarna putih dan rambut dikepang menerobos pihak keamanan. Tiba-tiba saja wanita tersebut berjalan jongkok ke arah orang tua Brigadir J dan langsung mencium tangan orang tua Brigadir J.

Wanita yang diduga fans Bharada E itu juga mencium tangan kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Dalam video, wanita itu memakai kaus bertuliskan 'Torang Deng Icad'. Di kausnya juga tertulis Jujur itu Mahal.

Orang tua Brigadir J pun tersenyum melihat fans Bharada E tersebut. Seorang petugas keamanan pun menarik fans Bharada E agar kembali ke kursi ruang sidang.

Baca juga: Orang Tua Bharada E Sujud Syukur Depan Televisi, Usai Anaknya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Reaksi Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Pecah, Pendukung Richard Bersorak

Orang Tua Bharada E sujud syukur

Orang tua Bharada E tampak bersujud syukur ditelevisi usai vonis hakim.

Sidang pembacaan vonis hakim digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam vonis tersebut majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim.

Orangtuanya pun yang melihat dari layar kaca langsung menangis dan melakukan sujud syukur.

Sidang pembacaan vonis hakim digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tutur Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.

Richard Eliezer sontak menangis sembari menunduk mendengar vonis hakim tersebut.

Begitupun dengan orangtua Richard Eliezer yang tak kuasa menahan rasa bahagianya sampai sujud syukur.

"Terima kasih karena akhirnya Icad bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan, terima kasih atas semua dukungan doa dan keluarga yang ada di Manado semuanya, terimakasih untuk semuanya," kata ibunda Richard Eliezer, Rynecke sembari menangis.

"Kejujuran dan kepatuhan itu dapat didengar terutama oleh Tuhan kepada majelis hakim juga, semua pendukung juga terima kasih," kata ayahanda Richard Eliezer.

Lebih lanjut, Rynecke mengaku akan memeluk sang anak jika saat berada berada di dekatnya.

Rynecke ingin berterimakasih karena Richard Eliezer sudah kuat menjalaninya.

"Saya akan peluk dia, terima kasih de, mamah tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran. Makasih de, kebenaran pasti akan menang," ucap Rynecke.

Hakim Simpulkan Bharada E Punya Niat Sengaja Habisi Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Richard Eliezermemiliki niat sengaja menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hakim anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis.

Hakim Alimin mengatakan, Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh korban Brigadir J.

"Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Hakim Alimin.

Setelahnya, Bharada E menuju rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Brigadir J.

Mereka berangkat dari rumah Saguling menggunakan mobil Lexus.

Bharada duduk di jok belakang di samping Kuat Maruf. 

Putri Candrawathi duduk di jok bagian tengah, sedangkan Brigadir J duduk di kursi depan dan Ricky Rizal berada di bagian kemudi.

"Selanjutnya sesampai di rumah Duren Tiga, terdakwa turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa. Dan selanjutnya, terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo setelah mendengar Ferdy Sambo tiba, dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya," ujar Hakim Alimin.

Saat Brigadir J masuk ke rumah Duren Tiga dan disuruh berjongkok oleh Ferdy Sambo, Bharada E diperintahkan untuk menembak korban.

"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," ucap Hakim Alimin.

 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan TribunJakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved