Vonis Bharada E
Pesan Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari ini, Kuasa Hukum : Dia Menguatkan Kami
Bharada E menyampaikan pesan jelang sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar hari ini, Rabu (15/2/2023)
TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan pesan kepada penasihat hukumnya menjelang sidang vonis atau pembacaan putusan hakim yang dijadwalkan bakal digelar hari ini, Rabu (15/2/2023).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, Bharada E menyampaikan kata-kata yang orang-orang disekitarnya terkait vonis yang akan dibacakan hari ini.
Dikatakan, Bharada E telah menyatakan kesiapan mendengar vonis yang akan dijatuhkan terhadapnya.
"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," ujar Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny Talapessy menyatakan, rencananya pihak keluarga dan tunangan Bharada E bakal mendampingi langsung untuk mendengar pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Disebut Sosok Paling Berjasa, Susno Duadji Bicara Soal Peluang Bharada E Bebas Dari Hukuman Penjara
Baca juga: Bharada E Banjir Dukungan Pakar Hukum, Disarankan Lakukan ini Jika Vonis Richard Eliezer Tinggi
"Sampai saat ini saya fokus mendampingi RE. Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kira yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," tukasnya.
Bharada E Berpeluang Bebas ?
Mantan Kabaresrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi mengatakan, kini Bharada E berpotensi bebas dari penjara meski dituntut 12 tahun penjara.
Kenapa begitu? Menurut Susno, Bharada E yang berperan sebagai Justice Collaborator (JC), maka ia merupakan sosok yang paling berjasa mengungkap kasus ini.

"Dia memang orang yang melakukan kejahatan tapi dia yang membongkar kejahatan ini, tanpa dibongkar, maka kasus ini akan tetutup, gelap. Bharada E bilang otaknya Ferdy Sambo, akhirnya terungkap. Meski dituntut 12 tahun penjara, tapi hakim bisa memvonis bebas karena jasanya sebagai JC, jika tidak setuju Jaksa bisa banding," Jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis dengan 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun.
Meski begitu, nyatanya motif pembunuhan ini tak terungkap hingga kini.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duajdi mengatakan jika motif pembunuhan dalam sebuah kasus itu tidaklah penting.
Menurut Susno Duadji, dalam tidak pidana pembuhuhan, para pakar tidak pernah merumuskan motif pembunuhan.
Pesan Bharada E Jelang Sidang Vonis
Bharada E
Vonis Bharada E
Richard Eliezer
Vonis Richard Eliezer
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.