Vonis Bharada E
Bharada E Banjir Dukungan Pakar Hukum, Disarankan Lakukan ini Jika Vonis Richard Eliezer Tinggi
Bharada E mendapat banyak dukungan dari pakar hukum setelah bersedia menjadi Justice Collabolator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir J
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pakar hukum menyatakan dukungannya agar Richard Eliezer atau Bharada E mendapat vonis ringan di kasus pembunuhan terhadap Nofrianasyah Yosua Hutabarat (Brigdir J).
Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, Bharada E bakal menjalani sidang dengana agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Banyak yang berpendapat Bharada E semestinya mengajukan banding jika nantinya mendapat vonis tinggi dari majelis hakim.
Salah satu yang menyarankan hal tersebut adalah advokat senior sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Todung Mulya Lubis.
Baca juga: Didukung Mahfud MD, Bagaimana Vonis Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J ?
Dia menyampaikan, Bharada seharusnya melakukan banding jika divonis sama atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Jika Eliezer dihukum 12 tahun atau lebih, Eliezer seharusnya banding. Dia berhak mendapatkan hukuman lebih ringan," kata Todung dikutip dari Kompas.com.
Hal senada juga disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa.
Dikatakannya, jika majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat maka Richard diharapkan melakukan upaya hukum lain yakni banding.
"Bila divonis berat maka banding menjadi hak dari Bharada E dalam melakukan upaya maksimal membela dirinya," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan hanya ada sejumlah kemungkinan dalam sebuah vonis dari majelis hakim.
"Vonis itu bisa tiga kemungkinan. Sama dengan JPU, di bawah atau di atas tuntutan JPU atau bisa juga dibebaskan (jika dianggap tidak terbukti), atau dilepaskan dari segala tuntutan (terbukti tapi bukan perbuatan pidana)," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com.

Diketahui,meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dinilai harus mempersiapkan diri jika majelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang tidak sesuai harapan.
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.
Setelah 2 kali berganti kuasa hukum, Richard bersama advokat Ronny Talapessy mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.