Vonis Bharada E

Nasib Bharada E di Kepolisian Usai Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Pakar Hukum Bicara

Nasib Richard Eliezer alias Bharada E usai divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Nasib Richard Eliezer alias Bharada E usai divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Nasib Richard Eliezer alias Bharada E usai divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Baca juga: Harapan Bharada E Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berharap Bisa Kembali Berdinas jadi Anggota Brimob

Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang, Vonis Bharada E Ternyata Hampir Sama Dengan Kopda Andreas
Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang, Vonis Bharada E Ternyata Hampir Sama Dengan Kopda Andreas (Kolase Tribunnews.com)

Kini publik pun penasaran dengan nasib karier yang akan diterima Bharada E.

Terkait kelanjutan karier Bharada E dalam institusi kepolisian, menunggu prosedur kode etik yang masih diproses terhadap Richard.

"Masih harus dikonfirmasi oleh pihak polri apakah ada peluang untuk itu kembali aktif sebagai anggota polri atau ada prosedur lain, karena prosedur kode etik terhadap Richard Eliezer ini belum berjalan karena prosedur pidana masih berlangsung saat ini sehingga butuh konfirmasi dari pihak Mabes Polri," ungkap Jurnalis KompasTV, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Di sisi lain, pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa sidang vonis dari Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.

Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.

Baca juga: Alasan Hakim Meringankan Hukuman Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun

Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.

“Hukuman tidak boleh lebih dari dua tahun untuk kembali ke kepolisian,” ujar Jamin Ginting.

Lebih lanjut Jamin Ginting mengatakan bahwa apakah hakim berpendapat reward untuk Eliezer sebagai Justice Collaborator hanya dengan hukuman lebih ringan dan tidak dikembalikan ke kepolisian.

Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai
Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai (Kolase Tribunsumsel.com)

Selain itu, Terkait vonis, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyampaikan pendapatnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved