Vonis Bharada E

Harapan Bharada E Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berharap Bisa Kembali Berdinas jadi Anggota Brimob

Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang divonis 1,5 tahun, Rabu (15/2/2023).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Kompas TV
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang divonis 1,5 tahun, Rabu (15/2/2023).

Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara.

Ronny mengatakan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun dirinya bisa kembali berdinas menjadi anggota brimob.

"Harapan Richard untuk kembali berdinas menjadi anggota brimob itu adalah kebanggan Richard," ungkap Ronny.

"Semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice kolaborator ini bekerja sama untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan yang sulit atau rumit itu bisa diterima," sambungnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Bharada E menyampaikan atas keputusan vonis tersebut ini menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia, dan kemenangan rakyat kecil.

"Dalam putusan tadi hakim kan menerima status dia, ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan orang kecil," terangnya.

Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai
Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai (Kolase Tribunsumsel.com)

Untuk itu, Richard berharap jaksa tidak melakukan banding, namun jika keputusan akan banding pihak Bharada E siap menghadapinya.

"Kami berharap kalau jaksa tidak melakukan banding, tetapi itukan keputusan dari jaksa kami hormati, kami hargai, semua kami akan hadapi," jelas Ronny.

Baca juga: Kondisi PN Jakarta Selatan Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Sambut Icad

Kendati begitu, Ronny juga menyampaikan ucapan terimakasih Bhadara E terhadap kepada seluruh pihak yang turut mendukungnya.

"Richard menyampaikan kepada saya, untuk tolong disampaikan kepada seluruh Indonesia yang mendukung Icad kepada pihak-pihak yang ikut mendukung dia mengucapkan terimakasih," bebernya.

Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi orang kecil.

Tak lupa pula Bharada E mengucapkan terima kasih terhadap orang tua Brigadir J yang menghargai dengan keputusan pengadilan ini.

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kami juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua Josua, konsisten Icad, putusan Icad sangat di hargai dalam putusan pengadilan ini," jelasnya.

Sebelumnya Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: Alasan Hakim Meringankan Hukuman Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved