Vonis Bharada E

Isi Lengkap Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Isi lengkap bacaan vonis Bharada E alias Richard Elieze Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Sela

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Laya Youtube KompasTV
Bharada E alias Richard Elieze Pudihang Lumiu PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Isi lengkap vonis Bharada E alias Richard Elieze Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E
Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E (Tangkap Laya Youtube KompasTV)

Berikut isi lengkap vonis Bharada E alias Richard Elieze Pudihang Lumiu yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: 

Mengadili

1. Menyatakan Richard Elieze Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

2. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Richard Elieze Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Menetapkan

- Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan

- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan

- Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang berkerjasama atau justice collaborator, menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan JPU

- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved