Vonis Bharada E
Isi Lengkap Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Isi lengkap bacaan vonis Bharada E alias Richard Elieze Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Sela
Namun dalam tuntutan, JPU mengesampingkan status JC atau saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.
Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.
"Terdapat tiga alternatif kami berharap, karena pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atay pidana paling ringan, nah tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Bharada E," tuturnya.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Bharada E Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadi J
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sosok Bharada E berperan sebagai penembak.
Ia menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Sebagai Justice Collaborator, Bharada E telah siap untuk menguak fakta-fakta terkait kematian Brigadir J. (Tribunsumsel)
Bharada E merupakan tersangka pertama yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saat itu, Bhadara E menggunakan pistol Glock 17 yang ia dapatnya di bulan November 2021 saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J (Tribunnews)
Memiliki kemampuan menembak di tingkat satu, Bharada E dianggap masih biasa saja dalam hal tembak menembak.
keberanian dan kesetiaan Richard dalam memegang sumpah jabatan dan membongkar kasus itu diharap bisa menyentuh majelis hakim supaya memberi hukuman seringan mungkin.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.