Vonis Bharada E

Ibu Bharada E Ucap Terima Kasih Ke Ibu Brigadir J, Bersyukur Anaknya Hanya Divonis 1,5 Tahun

Rynecke Alma selaku Ibu Richard Eliezer kini memberi pesan dan berterima kasih kepada keluarga Brigadir J usai Bharada E Divonis 1,6 tahun penjara

youtube/KOMPASTV
Pesan Rynecke Alma ke Rosti Simanjuntak, Berterima Kasih Maafkan Bharada E Dalam Kematian Brigadir J 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara kini membuat sang ibu Rynecke Alma Pudihang menangis syukur.

Baca juga: Saya Akan Peluk Dia, Rynecke Tak Tahan lagi Bertemu Bharada E yang Divonis 1,5 Tahun Penjara

 Rynecke juga berterima kasih kepada keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Bharada E sehingga anaknya tersebut hanya dijatuhi vonis 1,5 tahun dilansir dari youtube Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Dalam kesempatan itu Rynecke Alma Pudihang tak henti mengungkapkan rasa terima kasih kepada kedua orang tua dari Brigadir J.

Pasalnya karena maaf dari Rosti dan Samuel Hutabarat, Bharada E atay Richard Eliezer dapat divonis ringan.

"Kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel orangtua dari Almarhum Yosua dan keluarga besar Almarhum Yosua kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah memberikan dan memaafkan Icad," pungkasnya.

Tangis Rynecke Alma Ibu Bharada E Divonis 1, 6 Tahun, Berterima Kasih ke Keluarga Brigadir J
Tangis Rynecke Alma Ibu Bharada E Divonis 1, 6 Tahun, Berterima Kasih ke Keluarga Brigadir J (youtube/KOMPASTV)

Rynecke Alma Pudihang juga mengaku sangat merasakan apa kesedihan Rosti Simanjuntak.

Namun dirinya sangat berterima kasih kepada ibu dari mendiang Brigadir J itu lantaran berbesar hati memaaafkan Bharada E.

"Terima kasih banyak, saya merasakan apa yang dirasakan Ibu Rosti, kita semua sebagai Ibu merasa.
Dan semoga kiranya Tuhan dapat memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel dan juga anak anak dan keluarga besar dan pihak dari keluarga Yosua yakni pak Martin yang saya lihat disana, pak Kamaruddin serta pak Yonathan, terima kasih banyak sudah mendukung dan memberikan doa dan support.

Terima kasih sudah memberikan maaf kepada Icad untuk semua pihak dari Almarhum Yosua semoga Tuhan berkati kita semua ," tutup Rynecke Alma Pudihang selaku Ibu dari Bharada E.

Baca juga: Profil Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu Ibu Bharada E Rynecke Alma Pudihang tampak sangat bahagia dengan menangis haru.

Rynecke mengaku sangat bersyukur dengan kejujuran Bharada E sehingga putranya itu dapat dijatuhi vonis ringan.

Jika bertemu dengan Bharada E, ia akan memeluk dengan erat.

"Saya akan peluk dia bapak, saya akan peluk dan ga akan lepaskan dia. Terima kasih dek, terima kasih tuhan, Mama tau adek melakukan semua ini karena kebenaran, makasih dek, kebenaran pasti akan menang, itu yang kita pegang," ujar Rynecke Alma.

Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E
Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E (Tangkap Laya Youtube KompasTV)

Meskipun tak mendampingi Bharada E secara langsung, Rynecke mengaku akan segera mengunjungi putranya tersebut.

"Rencana mau ke sana, ingin bertemu dengan dia," ujar Rynecke.

Sementara itu Ayah dari Bharada E, Junus Lumiu mengaku bahwa dirinya sangat bersyukur atas vonis 1,6 tahun yang diterima sang putra.

Menurut Junus, hukuman tersebut pantas didapatkan sang putra yang telah berlaku jujur dan mengorbankan dirinya dalam membongkar skenario Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

"Dia sampe menahan tangis dan akhirnya meminta doa kepada Tuhan sebab inilah kejujuran dan kepatuhan selama ini ia jalani," ujar Junus Lumiu.

"Sehingga kejujuran dan kepatuhan itu didengar oleh Tuhan dan Majelis Hakim.

Terima kasih kepada pendukung dan masyarakat Indonesia yang selalu menopang dan mendukung dari luar, kami sangat berterima kasih," sambung Junus.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Main TikTok Tuai Pro Kontra : Duitnya Banyak


Reaksi Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara

Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak dipenuhi sorakan pengunjung sidang.

Reaksi Bharada E beberapa kali menarik nafas kencang usai dijatuhkan vonis hukuman.

reaksi Richard Eliezer usai divonis vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara. Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman
reaksi Richard Eliezer usai divonis vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara. Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman (youtube/KOMPASTV)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Baca juga: Promo McDonalds Hari ini 15 Februari 2023, Tersedia Paket PaNas Cuma 20Ribuan dan Berbagai Dessert

Baca juga: Profil Bharada E Divonis Kasus Bunuh Brigadir J, Justice Collaborator Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Pasca sidang ditutup, lembaga LPSK langsung menyerbu Bharada E untuk minggalkan ruang sidang.

Usai vonis, pendukung Bharada E memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mereka tampak seragam mengenakan kaos berwarna hitam, tetapi dengan tulisan yang berbeda.

Seperti ada yang mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Perwakilan dari Emak2 & Bapak2 RICHARD LOVERS'.

Ada juga yang mengenakan kaos bertuliskan #SaveBharadaE #TorangdengIcad'.

Bahkan wajah Richard terpampang di depan kaos.

Suasana PN Jakarta Selatan Sempat Rusuh Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Tahun Penjara, Campur Aduk
Suasana PN Jakarta Selatan Sempat Rusuh Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Tahun Penjara, Campur Aduk (Kompas TV)

Adapun vonis ini Lebih Ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.

Namun dalam tuntutan, JPU mengesampingkan status JC atau saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.

"Terdapat tiga alternatif kami berharap, karena pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atay pidana paling ringan, nah tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Bharada E," tuturnya.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved