Vonis Bharada E

Ibu Bharada E Ucap Terima Kasih Ke Ibu Brigadir J, Bersyukur Anaknya Hanya Divonis 1,5 Tahun

Rynecke Alma selaku Ibu Richard Eliezer kini memberi pesan dan berterima kasih kepada keluarga Brigadir J usai Bharada E Divonis 1,6 tahun penjara

youtube/KOMPASTV
Pesan Rynecke Alma ke Rosti Simanjuntak, Berterima Kasih Maafkan Bharada E Dalam Kematian Brigadir J 

Mereka tampak seragam mengenakan kaos berwarna hitam, tetapi dengan tulisan yang berbeda.

Seperti ada yang mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Perwakilan dari Emak2 & Bapak2 RICHARD LOVERS'.

Ada juga yang mengenakan kaos bertuliskan #SaveBharadaE #TorangdengIcad'.

Bahkan wajah Richard terpampang di depan kaos.

Suasana PN Jakarta Selatan Sempat Rusuh Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Tahun Penjara, Campur Aduk
Suasana PN Jakarta Selatan Sempat Rusuh Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Tahun Penjara, Campur Aduk (Kompas TV)

Adapun vonis ini Lebih Ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.

Namun dalam tuntutan, JPU mengesampingkan status JC atau saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.

"Terdapat tiga alternatif kami berharap, karena pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atay pidana paling ringan, nah tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Bharada E," tuturnya.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved