Vonis Bharada E
Ibu Bharada E Ucap Terima Kasih Ke Ibu Brigadir J, Bersyukur Anaknya Hanya Divonis 1,5 Tahun
Rynecke Alma selaku Ibu Richard Eliezer kini memberi pesan dan berterima kasih kepada keluarga Brigadir J usai Bharada E Divonis 1,6 tahun penjara
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Rencana mau ke sana, ingin bertemu dengan dia," ujar Rynecke.
Sementara itu Ayah dari Bharada E, Junus Lumiu mengaku bahwa dirinya sangat bersyukur atas vonis 1,6 tahun yang diterima sang putra.
Menurut Junus, hukuman tersebut pantas didapatkan sang putra yang telah berlaku jujur dan mengorbankan dirinya dalam membongkar skenario Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
"Dia sampe menahan tangis dan akhirnya meminta doa kepada Tuhan sebab inilah kejujuran dan kepatuhan selama ini ia jalani," ujar Junus Lumiu.
"Sehingga kejujuran dan kepatuhan itu didengar oleh Tuhan dan Majelis Hakim.
Terima kasih kepada pendukung dan masyarakat Indonesia yang selalu menopang dan mendukung dari luar, kami sangat berterima kasih," sambung Junus.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Main TikTok Tuai Pro Kontra : Duitnya Banyak
Reaksi Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara
Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak dipenuhi sorakan pengunjung sidang.
Reaksi Bharada E beberapa kali menarik nafas kencang usai dijatuhkan vonis hukuman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Baca juga: Promo McDonalds Hari ini 15 Februari 2023, Tersedia Paket PaNas Cuma 20Ribuan dan Berbagai Dessert
Baca juga: Profil Bharada E Divonis Kasus Bunuh Brigadir J, Justice Collaborator Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Pasca sidang ditutup, lembaga LPSK langsung menyerbu Bharada E untuk minggalkan ruang sidang.
Usai vonis, pendukung Bharada E memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bharada E
Ibu Bharada E
Bharada E Divonis 1.5 Tahun Penjara
Rynecke Alma Pudihang
Rosti Simanjuntak
Tribunsumsel.com
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.