Vonis Bharada E
Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J
Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah hal yang meringankan vonis hukuman Richard Eliezer atau Bharada E yang tadinya 12 tahun jadi 1 tahun 6 bulan
Seperti diketahui, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan di penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bharada E adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023), dilansirTribunnews.com .
Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Bharada E.
Hal yang Meringankan Vonis
- Menjadi Justice Collaborator
Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir.
Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Hal itu pun telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.
"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata hakim Wahyu Imam.
"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," tambah Wahyu Imam.
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.