Vonis Bharada E

Fakta Richard Eliezer Sudah Prediksi Bakal Divonis Dibawah 2 Tahun Oleh Hakim di Kasus Brigadir J

Vonis 1,5 tahun yang diberikan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan ternyata sudah diprediksi Bharada E alias Richard Eliezer.

|
Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Bharada E alias Richard Eliezer Sudah Prediksi Bakal Divonis Hakim Dibawah 2 Tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vonis 1,5 tahun yang diberikan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan ternyata sudah diprediksi Bharada E alias Richard Eliezer.

Meski sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman jauh lebih berat yakni 12 tahun penjara.

Hal tersebut dikuak oleh Edwin Partogi wakil ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengurai ucapan Bharada E.

Adapun sehari sebelum vonis hakim, Edwin Partogi sempat bertemu dengan Bharada E dan bertnaya soal prediksi hukuman.

"Jadi saya kemarin sore dan malam, saya bertemu dia (Bharada E), saya tanya 'Cad, kalau prediksimu vonismu berapa?'. Kata Richard, di bawah dua tahun kayaknya pak," kata Edwin ketika menjadi narasumber di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Faktanya, prediksi Richard pun benar bahwa dirinya divonis di bawah dua tahun penjara yaitu 1 tahun enam bulan penjara.

Lebih lanjut, Edwin pun juga sempat bertemu Richard usai vonis dijatuhkan.

Dirinya mengatakan Richard mengaku vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak lepas dari pemberian maaf oleh pihak orang tua Brigadir J.

"Jadi dia mensyukuri itu, pemberian maaf itu melegakan dia secara pribadi dan berkontribusi terhadap vonis hakim," katanya.

Diketahui Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.

Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.

Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Richard Eliezer atau Bharada E tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan
Richard Eliezer atau Bharada E tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan (Tangkap Laya Youtube KompasTV)

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved