Berita Palembang

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, KPU Luncurkan Kirab Pemilu 2024 Setahun Jelang Pencoblosan

Tahapan dan jadwal Pemilu 2024, KPU RI resmi meluncuran Kirab Pemilu 2024 tepat 1 tahun sebelum pencoblosan, Selasa (14/2/2023).

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024, KPU RI resmi meluncuran Kirab Pemilu 2024 tepat 1 tahun sebelum pencoblosan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Tahapan dan jadwal Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncuran Kirab Pemilu 2024 tepat 1 tahun sebelum pencoblosan, Selasa (14/2/2023).

Hal ini ditujukan menyegarkan semangat Bangsa Indonesia menyambut satu tahun menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Acara Peluncuran Kirab Pemilu 2024 dan Pembacaan Deklarasi "Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa" di laksanakan secara serentak oleh KPU se Indonesia dengan dipusatkan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023) yang dibuka langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sementara di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipusatkan di Gedung Aula Kelly Mariana KPU Sumsel Jakabaring.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan jika Kirab Pemilu 2024 dilakukan dari tujuh titik lokasi, yakni Kantor Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh; KPU Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; KPU Provinsi Kalimantan Barat; KPU Provinsi Kalimantan Utara; KPU Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara; KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan KPU Provinsi Papua.

"Nanti, (kirab dilakukan) secara estafet dari kabupaten/kota titik dimulainya kirab itu, estafet sambung menyambung, dan nantinya sekitar bulan April akan sampai di Sumsel, " kata Amrah.

Baca juga: Ridho Yahya Sasaran Pertama Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Prabumulih, Lakukan Coklit

Di Sumsel sendiri dari 17 Kabupaten kota yang ada, hanya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Ogan Komering Ulu (OKU) yang tidak akan dilalui Kirab tesebut. Masing-masing daerah bisa sampai tiga hari.

"Kirab ini nanti ada pawai mobil setiap Partai yang ada, nantinya juga ada pentas seni yang bisa macam- macam tergantung daerahnya dengan melibatkan parpol. Harapannya, ini paling tidak sebagai bentuk sosialisasi jelang pemilu 2024," ungkapnya.

Ia pun menambahkan peluncuran kirab tersebut menandakan bahwa Pemilu 2024 tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia.

"Semua calon-calon yang akan berkompetisi, pemilih konstituen berasal dari daerah bisa ikut terlibat, " lanjutnya.

Di sisi lain saat ini KPU melalui Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), sejak 12 Februari sedang melakukan pendataan pemilih disetiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), hingga 14 Maret 2023, dengan melibatkan sekitar 25 ribu petugas sesuai jumlah TPS yang ada di Sumsel.

"Pantarlih ini keliling di wilayah TPS nya, dan mereka akan mendata warga yang sudah masuk daftar pilih atau belum, jika belum akan didata. Kita harapkan mereka kerja maksimal karena ada buku laporan kerja, dan kita yakin mereka akan bekerja sebaik mungkin, " harapnya.

Sementara Deklarasi bertajuk Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Deklarasi itu merupakan komitmen bersama dari penyelenggara, peserta, dan pemangku kepentingan pemilu untuk mewujudkan pemilu yang damai, demokratis, dan berintegritas.

Deklarasi tersebut terdiri atas beberapa poin, yakni penyelenggara, peserta, dan seluruh pemangku kepentingan pemilu menyatakan berkomitmen untuk mewujudkan Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa.

Kedua, penyelenggara, peserta, dan seluruh pemangku kepentingan pemilu berkomitmen melaksanakan Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ketiga, mereka pun berkomitmen melaksanakan Pemilu 2024 yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap proses dan hasil. Keempat, mewujudkan Pemilu 2024 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berikut tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 :

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (12 Februari-14 Maret 2023)

Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

Pemungutan suara (14 Februari 2024)

Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved