Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Prediksi Vonis Bharada E Pembunuhan Yosua, Pakar Sebut Bisa Maksimal 2 Tahun, Ini Alasannya

Prediksi Vonis Bharada E Pembunuhan Yosua, Pakar Sebut Bisa Maksimal 2 Tahun, Ini Alasannya

|
Kompas TV
Prediksi Vonis Bharada E Pembunuhan Yosua, Pakar Sebut Bisa Maksimal 2 Tahun, Ini Alasannya 

Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri.

"Nah, kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer--jika dia divonis bersalah--maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," kata Reza.

Bharada E disebut pakar hukum pidana sebagai 'posisi kunci' dalam kasus pembunuhan Brigadir J sehingga harus dibela.
Bharada E disebut pakar hukum pidana sebagai 'posisi kunci' dalam kasus pembunuhan Brigadir J sehingga harus dibela. (Kolase Tribun)

Daftar lengkap vonis 4 terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J

Berikut daftar vonis yang dijatuhkan hakim terhadap empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

1. Ferdy Sambo

- Yang memberatkan: banyak

- Yang meringankan: tidak ada

Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan tidak ada hal meringankan dalam kasus ini.

Hakim Wahyu mengatakan hal itu dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. ((Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO))

 

Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," jelas Hakim Wahyu.

Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved