Ferdy Sambo Divonis Mati
Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dinilai Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat sebagai kemenangan, Senin (13/2/2
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ferdy Sambo divonis hukuman mati dinilai Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat sebagai kemenangan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai apa yang dilakukan majelis hakim sudah tepat dan layak dengan vonis hukum.
"Ini kemenangan bagi seluruh rakyat tidak hanya bagi almarhum brigadir Yosua Hutabarat," ujar Kamaruddin Simanjuntak di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
"Seluruh rakyat Indonesia sudah memperoleh keadilan, pertimbangan dan fakta fakta (Hakim-red) tidak ada keraguan atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo," tambahnya.
Kamaruddin juga berhadap vonis dilakukan hakim juga akan sama dilakukan kepada Putri Candrawathi nantinya.
"Nenek Putri yang sebagai trigger atau pemicu permasalahan ini supaya juga dihukum dengan hukuman yang sama dengan Ferdy Sambo," tegasnya.
Sebelumnya,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Tribunsumsel.com
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati
Vonis Mati Ferdy Sambo
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak
Putri Candrawathi
Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pengacara Firdaus Oiwobo Minta Presiden Jokowi Ingat Soal Jasa Ini |
![]() |
---|
Heboh Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Hukuman Mati, Langsung Diserbu Warganet : Cepat Sehat ya |
![]() |
---|
Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Posisi Hukuman Mati Agar Sang Idola Bebas: Aku Tulus Sayang Dari Hati |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Cs, Curhat Majelis Hakim Setelah Selesaikan Tugas di Persidangan Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Adik Brigadir J Kenang Foto Kakak Saat Bayi Dipeluk Ibunda Hingga Peti Jenazah: Tuhan Itu Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.