Breaking News

Ferdy Sambo Divonis Mati

Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dinilai Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat sebagai kemenangan, Senin (13/2/2

Editor: Moch Krisna
Kolase/Youtube Kompas TV
Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ferdy Sambo divonis hukuman mati dinilai Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat sebagai kemenangan, Senin (13/2/2023).

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai apa yang dilakukan majelis hakim sudah tepat dan layak dengan vonis hukum.

"Ini kemenangan bagi seluruh rakyat tidak hanya bagi almarhum brigadir Yosua Hutabarat," ujar Kamaruddin Simanjuntak di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

"Seluruh rakyat Indonesia sudah memperoleh keadilan, pertimbangan dan fakta fakta (Hakim-red) tidak ada keraguan atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo," tambahnya.

Kamaruddin juga berhadap vonis dilakukan hakim juga akan sama dilakukan kepada Putri Candrawathi nantinya.

"Nenek Putri yang sebagai trigger atau pemicu permasalahan ini supaya juga dihukum dengan hukuman yang sama dengan Ferdy Sambo," tegasnya.

Sebelumnya,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati (Kompas.com)

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved