Ferdy Sambo Divonis Mati

Jejak Karir Ferdy Sambo Sebelum Divonis Mati, Pernah Tangani Kasus Bom Sarinah Hingga Kopi Sianida

Rekam Jejak Karir Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J.

Kolase Tribun
Rekam Jejak Karir Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J. 

Dituntut penjara seumur hidup hingga divonis hukuman mati

Pada 4 Oktober 2022, berkas Ferdy Sambo pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dan mulai menjalani persidangan perdana pada 17 Oktober 2022.

Adapun dalam persidangan pada 17 Januari 2023 lalu, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa dalam persidangan.

Setelah melalui sidang tuntutan, replik, dan duplik, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghukum Ferdy Sambo dengan pidana mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved