Berita Viral

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy yang Aniaya David Ozora Ternyata Telah Terima Remisi 2 Kali

Mario Dandy ternyata diam-diam mendapat remisi setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara.

youtube kompastv
EMISI MARIO DANDY - Shane Lukas bersama Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. Huni Lapas Salemba usai divonis 12 tahun penjara karena aniaya David Ozora, diam-diam Mario Dandy dapat dua kali remisi. . 

Ringkasan Berita:
  • Divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy, anak pejabat yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora
  • Mario Dandy menjalani masa hukuman di Lapas Salemba saat ini.
  • Dia ternyata sudah dua kali menerima remisi selama menjalani hukuman.
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Mario Dandy hingga saat ini. 

Mario Dandy ternyata diam-diam mendapat remisi setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara.

Mengurangi hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara, remisi tersebut.

Kasus Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma terjadi pada 20 Februari 2023.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

SINDIR MARIO DANDY : Momen David Ozora memparodikan video lawas ,Mario Dandy terdakwa penganiayaan saat manja dengan orang tuanya, Rabu (29/10/2025)
SINDIR MARIO DANDY : Momen David Ozora memparodikan video lawas ,Mario Dandy terdakwa penganiayaan saat manja dengan orang tuanya, Rabu (29/10/2025) (Tiktok Davidojora)

Remisi Kemerdekaan dan Natal

Pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved