Ferdy Sambo Divonis Mati

Jejak Karir Ferdy Sambo Sebelum Divonis Mati, Pernah Tangani Kasus Bom Sarinah Hingga Kopi Sianida

Rekam Jejak Karir Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J.

Kolase Tribun
Rekam Jejak Karir Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini sepak terjang karir Ferdy Sambo yang terbilang cemerlang selama mengabdi di kepolisian.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajuda pribadinya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Berikut sepak terjang Ferdy Sambo

Anggota Polri dengan karier cemerlang

Dilansir dari Kompas.com (13/7/2022), Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam sejak 16 November 2020.

Lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973 silam, mantan jenderal bintang dua Polri ini merupakan lulusan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1994.

Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse dan kriminal (reskrim).

Kariernya kian menanjak hingga pada 2012, Sambo ditunjuk menjadi Kapolres Purbalingga.

Setahun berikutnya, ia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Pada 2015, Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Tangani kasus-kasus besar

Tergolong anggota Polri dengan karier cemerlang, sederet kasus besar yang menghebohkan publik pernah ditangani Sambo.

Dilansir dari Kompas.id, (9/8/2022), Sambo pernah menangani kasus bom di pos polisi seberang gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016.

Baca juga: Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Mati Hakim, Mantan Kadiv Propam Polri Hanya Bisa Terdiam

Di tahun yang sama, dirinya juga terlibat dalam pengungkapan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Ferdy Sambo dikenal sebagai polisi dengan karir terbilang cemerlang. Kini ia divonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Ferdy Sambo dikenal sebagai polisi dengan karir terbilang cemerlang. Kini ia divonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (ist)

Ferdy Sambo pun turut dalam penyidikan kasus penerbitan surat jalan palsu dan permufakatan jahat Djoko Tjandra pada 2018.

Tak sampai di situ, saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Sambo memimpin penyidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung pada 2020.

Sambo juga turut serta menangani kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020.

Rekam jejak Ferdy Sambo di kepolisian

Telah berkarier selama kurang lebih 20 tahun, berikut sejumlah jabatan Ferdy Sambo di kepolisian, seperti dikutip dari Kompas.id:

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

Kasat Reskrim Pores Bogor Polda Jawa Barat (2003)

Kabit IV Satops I Ditreskrim Polda Jawa Barat (2004)

Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

Wakapolres Sumedang Polda Jawa Barat (2007)

Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)

Kasat V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2009)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

Kapolres Purbalingga (2012)

Kapolres Brebes (2013)

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Koorspripim Polri (2018)

Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

Kadiv Propam Polri (2020).

Dicopot, ditetapkan tersangka, hingga dipecat dari kepolisian

Sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, Kapolri telah mencopot jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada 4 Agustus 2022.

Diwartakan Kompas.com, Sambo kemudian dimutasi ke Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Kepolisian kemudian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan, Sambo menjadi dalang pembunuhan yang merencanakan dan meminta Bharada Richard Eliezer untuk menghabisi korban.

Ferdy Sambo selanjutnya menjalani sidang KKEP atau kode etik pada 25-26 Agustus 2022.

Hasilnya, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Sambo.

Keputusan serupa juga dijatuhkan terhadap permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Dengan adanya putusan banding ini, Ferdy Sambo pun resmi dipecat dari instansi Polri.

Dituntut penjara seumur hidup hingga divonis hukuman mati

Pada 4 Oktober 2022, berkas Ferdy Sambo pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dan mulai menjalani persidangan perdana pada 17 Oktober 2022.

Adapun dalam persidangan pada 17 Januari 2023 lalu, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa dalam persidangan.

Setelah melalui sidang tuntutan, replik, dan duplik, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghukum Ferdy Sambo dengan pidana mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved