Ferdy Sambo Divonis Mati

Jejak Karir Ferdy Sambo Sebelum Divonis Mati, Pernah Tangani Kasus Bom Sarinah Hingga Kopi Sianida

Rekam Jejak Karir Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J.

Kolase Tribun
Rekam Jejak Karir Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J. 

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Koorspripim Polri (2018)

Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

Kadiv Propam Polri (2020).

Dicopot, ditetapkan tersangka, hingga dipecat dari kepolisian

Sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, Kapolri telah mencopot jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada 4 Agustus 2022.

Diwartakan Kompas.com, Sambo kemudian dimutasi ke Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Kepolisian kemudian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan, Sambo menjadi dalang pembunuhan yang merencanakan dan meminta Bharada Richard Eliezer untuk menghabisi korban.

Ferdy Sambo selanjutnya menjalani sidang KKEP atau kode etik pada 25-26 Agustus 2022.

Hasilnya, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Sambo.

Keputusan serupa juga dijatuhkan terhadap permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Dengan adanya putusan banding ini, Ferdy Sambo pun resmi dipecat dari instansi Polri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved