Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang
Jari Bayi Terpotong di Palembang Gagal Tersambung, Bayi AR Dipastikan Cacat Permanen
Jari bayi terpotong di Palembang gagal tersambung, nasib bayi AR dipastikan cacat permanen.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jari bayi terpotong di Palembang gagal tersambung, nasib bayi AR dipastikan cacat permanen.
Bayi perempuan AR berusia 7 bulan menjalani operasi penyambungan ruas jari kelingking kiri yang tergunting oleh perawat DN saat mengganti selang infus.
Kini keluarga harus menerima kenyataan jika jari bayi menjadi cacat karena operasi penyambungan gagal.
Setelah operasi yang dilakukan pihak RS Muhamadiyah sejak Jumat 3 Februari 2023 lalu, hasilnya tak sesuai harapan. Daging ruas jari kelingking itu membusuk dan hitam.
Kuasa Hukum Keluarga korban Titis Rachmawati yang menemui korban keluarga korban di ruang Ibnu Sina mengatakan, Suparman ayah bayi AR mengetahui hasil operasi yang gagal.
"Klien kami memberitahu kami dan menemui dokter. Hasil operasi ternyata gagal, jadi daging jari yang terpotong itu menghitam dan membusuk, secara medis walaupun saya belum dapat pernyataan dokter saya bisa memastikan bayi cacat permanen. Karena tidak punya kuku, " ujar Titis saat dijumpai, di Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir
Titis mengungkapkan ternyata gunting yang digunakan oleh perawat DN ketika menggunting perban bayi bukanlah gunting medis.
Melainkan gunting biasa pada umumnya yang berukuran cukup besar.
"Kalau sebelumnya disampaikan gunting yang digunakan adalah gunting medis, itu bukan. Saya bisa tunjukkan contohnya kurang lebih guntingnya seperti ini (sambil menunjukkan). Itu istri Suparman yang lihat, " katanya.

Menanggapi perawat DN yang sudah ditahan, ia menghormati proses hukum yang berjalan dan sudah sepatutnya sang perawat ditahan karena ada perbuatan melawan hukum.
Pihaknya sudah menyampaikan jumlah ganti rugi yang harus ditanggung oleh tersangka DN dan Rumah Sakit.
"Kami ajukan ganti rugi Rp 500 juta kalau tidak dipenuhi maka akan kami ajukan hukum perdata, " ujarnya.
Baca juga: Jari Bayi Terpotong di Palembang, Operasi Penyambungan Gagal Ujung Jari Putus Membusuk
Titis juga menyayangkan sikap dari Komisi V DPRD Sumsel yang seolah menganggap enteng permasalahan yang dihadapi oleh Suparman dan keluarga.
Saat memanggil pihak rumah sakit, DPRD tidak melibatkan pihak korban.
"Komisi V menyebutkan ini tidak terlalu parah hanya seruas kuku, kami menyayangkan pernyataan itu. Seperti tidak empati dan tidak ada yang perlu dipersalahkan. Kalau itu terjadi pada anak saya, bisa saya tuntut lebih dari itu, " bebernya.
Sementara raut wajah pasrah terlihat dari wajah Suparman, ayah bayi AR. Ayah lima orang anak itu harus menerima kenyataan jika putri bungsunya yang masih bayi tidak lengkap jarinya.
Saat dimintai keterangan menanggapi operasi sang anak yang gagal ia hanya bisa menjawab terbata-bata dan seperti menahan kesedihan.
"Sedih setelah mengetahui ini, semoga rumah sakit bisa bertanggung jawab, " katanya.
Dijerat Pasal 360 KUHP
Oknum perawat DN yang sebabkan jari bayi terpotong telah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu dan resmi ditahan, Kamis (9/2/2023).
Oknum perawat di RS Muhammadiyah DN ditahan di Polrestabes Palembang, kuasa hukum keluarga Suparman selaku korban tetap menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.
Titis Rachmawati SH, kuasa hukum korban mengatakan Pasal 360 KUHP yang dijeratkan kepada tersangka sudah sepatutnya.
Pihaknya menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang.
"Tanggapan terkait adanya penahanan, kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik, karena memang Pasal 360 KUHP dengan ancaman pasal 5 tahun layak memang dilakukan penahanan," ujar Titis saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya penahanan tersangka sudah benar dilakukan pihak kepolisian.
"Selain itu mungkin penyidik beranggapan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Upaya perdamaian belum mencapai kata sepakat.
"Kemarin sudah difasilitasi namun belum menemukan titik terang, " katanya.
Sebelumnya, perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan , Kamis (9/2/2023).
DN oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ini tak sengaja menggunting jari kelingking bayi AR yang berusia 7 bulan saat mengganti selang infus.
Penahanan perawat DN ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes PalembangAKBP Haris Dinzah.
"Barang bukti gunting dan pakaian bayi kami amankan. Dan tersangka ditahan selagi kami melengkapi berkas, " ujarnya.
Kendati sudah ditahan dan statusnya tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi kedua pihak sepakat ingin berdamai.
"Kami belum mendengar ada kata damai dari kedua pihak. Kalau mau selesai secara kekeluargaan ya silahkan kami tidak menghalangi, " katanya.
DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Kondisi Perawat DN
Jari bayi terpotong di Palembang kasus hukumnya masih bergulir, update kondisi perawat DN pasca ditahan polisi diungkap kuasa hukum Darmadi Djufri.
Menurut Darmadi Djufri mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan dirinya sudah mengetahui penahanan DN oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kliennya DN perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang kliennya kini harus berada di balik jeruji besi.
"Saya sudah mengetahui penahanan tersebut. Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Darmadi, ketika dihubungi via telepon, Kamis (9/2/2023).
Untuk kondisi psikologis DN dan keluarga masih shock, apalagi sang perawat harus menghadapi masalah yang besar.
Bahkan sang suami rela tak bekerja semenjak sang istri menghadapi kasus tersebut.
"DN dan suaminya masih sangat terpukul dengan kejadian ini, bahkan sang suami sudah tidak bekerja selama beberapa hari terakhir, " ungkapnya.
Darmadi menyebutkan suami DN sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi dan pasangan ini memiliki anak yang masih kecil.
"Saya lupa anaknya ada berapa tapi yang paling kecil masih usia TK. Masih butuh sosok ibu yang mendampinginya, pokoknya keluarga klien kami masih sangat terpukul, " tuturnya.
Lanjut Darmadi, tetapi pihaknya dan keluarga kliennya tetap berusaha untuk melakukan komunikasi dengan pihak dari korban AR, khususnya kedua orang tuanya yakni Suparman (38) dan Sri. Agar mencapai kesempatan bersama damai dan proses hukumnya bisa restorative justice (RJ).
"Terakhir upaya kemarin belum menemukan titik terang. Kami tetap berkomunikasi dengan keluarga korban khususnya kedua orang tuanya korban, untuk mencapai kesempatan damai. Karena DN ini sendiri kan memiliki anak anak yang masih kecil dan memungkinkan untuk dilakukan RJ," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang
jari bayi terpotong di palembang
Jari Bayi Terpotong
Jari Bayi Putus di Palembang
Jari Bayi Tergunting di Palembang
berita palembang
berita palembang terkini
berita palembang hari ini 2023
Tribunsumsel.com
Keluarga Bayi AR Terima Rp 250 Juta, Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai |
![]() |
---|
Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai, Ayah Bayi AR dan Perawat Diana Jabat Tangan |
![]() |
---|
Jari Bayi Terpotong di Palembang, Keluarga Pilih Damai Anggap Musibah, Ini Isi Kesepakatan |
![]() |
---|
Jari Bayi Terpotong di Palembang, Perawat DN Bukan Pakai Gunting Medis Potong Perban |
![]() |
---|
Jari Bayi Terpotong di Palembang, Operasi Penyambungan Gagal Ujung Jari Putus Membusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.