Berita PALI

Ketua DPW PPP Sumsel Dilaporkan ke Polda Sumsel, Dugaan Palsukan Surat PAW DPRD PALI

Ketua DPW PPP Sumsel AGS serta AS seorang anggota DPRD PALI dilaporkan warga PALI Pebriyanti Handini atas dugaan pemalsuan surat PAW DPRD PALI.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Ketua DPW PPP Sumsel AGS serta AS seorang anggota DPRD PALI dilaporkan Pebriyanti Handini warga PALI atas dugaan pemalsuan surat penggantian antar waktu (PAW) DPRD PALI. Laporan disampaikan kuasa hukumnya Napoleon SH, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Selatan AGS serta AS seorang anggota DPRD Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) dari PPP dilaporkan ke Polda Sumsel.

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: STLLPN/ 46/II/ 2023/ SPKT, tentang pemalsuan surat dan memberi keterangan dalam akta otentik.

Kedua orang ini dilaporkan anggota DPC PPP Pali Pebriyanti Handini, warga Kabupaten PALI melalui kuasa hukumnya Napoleon SH  atas dugaan pemalsuan surat penggantian antar waktu (PAW) DPRD PALI.

Napoleon SH menuturkan, selaku kuasa hukum Pebriyanti Handini melaporkan Ketua DPW PPP berinisial AS dan seorang anggota DPRD Kabupaten Pali AS terkait dugaan pemalsuan surat.

"Laporan kami telah di terima oleh SPKT Polda Sumsel," ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Naksir Ibu Anak Dianiaya, Pria Muda Ditangkap Kasus Penganiayaan di Prabumulih

Kasus ini terjadi saat kliennya dan terlapor AS yang jika dilihat dari surat keputusan pusat diberikan jatah masing-masing 2,5 tahun untuk menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten PALI.

Namun pada kenyataannya, pada waktu pergantian jabatan pada bulan Maret 2022 lalu, AS tidak menyerahkan jabatannya tersebut kepada Pebriyanti.

"Karena tidak mau di PAW, AS pun mengajukan gugatan ke mahkamah partai," terangnya Napoleon SH.

Lebih dari itu, ternyata pengajuan gugatan yang disampaikan oleh AS tersebut kepada Mahkamah Partai PPP Kabupaten Pali diduga menggunakan surat palsu.

"Isinya berbeda dengan surat yang ditujukan DPP ke DPC PPP Kabupaten Pali, dalam surat yang ditujukan pada DPC PPP Kabupaten Pali isinya hanya berisi tiga poin," tambahnya

Padahal dalam surat yang digugat tersebut ada berisi 4 point.

Napoleon menambahkan bahwa dalam point tersebut ada penambahan di point surat, yang mana di point ke tiga menyebutkan bahwa AS mengundurkan diri.

"Karena tidak mengundurkan diri, AS menggugat karena surat tersebut cacat maka mahkamah mengabulkan gugatan Aswawi," ucap Napoleon.

Padahal jika dilihat dalam surat yang diterima sebelumnya, surat tersebut tidak ada point yang menyebut bahwa AS mengundurkan diri dan dalam surat itu juga hanya terdiri dari tiga point, bukan empat poin.

Lebih dari itu Napoleon menambahkan bahwa kliennya juga mendapatkan informasi bahwa AS telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke Ketua DPW Sumsel untuk diserahkan ke Pebriyanti sebagai uang pengganti

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved