Berita PALI

Ketua DPW PPP Sumsel Dilaporkan ke Polda Sumsel, Dugaan Palsukan Surat PAW DPRD PALI

Ketua DPW PPP Sumsel AGS serta AS seorang anggota DPRD PALI dilaporkan warga PALI Pebriyanti Handini atas dugaan pemalsuan surat PAW DPRD PALI.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Ketua DPW PPP Sumsel AGS serta AS seorang anggota DPRD PALI dilaporkan Pebriyanti Handini warga PALI atas dugaan pemalsuan surat penggantian antar waktu (PAW) DPRD PALI. Laporan disampaikan kuasa hukumnya Napoleon SH, Rabu (8/2/2023). 

Karena dianggap telah memberikan uang pengganti kepada Pebriyanti maka AS tidak di PAW.

"Padahal kenyataannya uang senilai Rp 100 juta tersebut tidak pernah diterima oleh klien kami," ujarnya.

Pihak dari Pebriyanti berharap agar penyidik Polda Sumsel telah menindaklanjuti laporan kliennya yang telah dirugikan," terang dia.

Sementara Ketua DPW PPP Sumsel, Agus Sutikno ketika dikonfirmasi hanya merespon singkat.

"Ya, saya sudah jelaskan tadi,"ujarnya singkat saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Gugat Mahkamah Partai PPP 

Sebelumnya, Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (MPP) mengabulkan permohonan Aswawi anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari PPP dalam perkara Pemecatan sebagai Anggota Partai dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PALI.

Sidang Putusan berlangsung pada tanggal 20 Januari 2023,dengan agenda Sidang Putusan dalam perkara Nomor 018/ MP-DPP-PPP/2022 dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Partai Irfan Pulungan, SH. MH sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi oleh dua anggota dalam sidang tertutup.

Anggota DPRD PALI dari PPP Aswawi (dua dari kanan) saat foto bareng bersama Penasihat Hukum Rizal Syamsul SH, Rudi Arianto SH dan Mardiansyah SH. Mahkamah Partai PPP mengabulkan memenangkan Aswawi anggota DPRD PALI dan yang bersangkutan batal di PAW.
Anggota DPRD PALI dari PPP Aswawi (dua dari kanan) saat foto bareng bersama Penasihat Hukum Rizal Syamsul SH, Rudi Arianto SH dan Mardiansyah SH. Mahkamah Partai PPP mengabulkan memenangkan Aswawi anggota DPRD PALI dan yang bersangkutan batal di PAW. (TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN)

Aswawi Anggota DPRD PALI mengajukan gugatan permohonan peninjauan kembali pemberhentian sebagai anggota PPP dan atau PAW sebagai anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten PALI melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH & Partner. 

Menurut Rizal, kliennya mengajukan gugatan kepada Ketua Mahkamah  Partai PPP terhadap Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sebagai tergugat I, dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai (DPW) PPP Sumsel (Tergugat II). 

"Klien kita mengugat ke Mahkamah Partai karena menurut UU pemilu, kalau ada sengketa internal harus diselesaikan ke Mahkamah Partai, " katanya, Selasa (6/12/2022). 

Selisih 2,7 Persen

Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno membenarkan, jika ada proses PAW anggota DPR PALI dari PPP. 

Menurut Agus, proses PAW ini sudah sesuai aturan partai yang ada, dan saat ini masih menunggu proses saja. Jika pun ada pihak yang keberatan pihaknya tetap menghormatinya. 

Dijelaskan mantan anggota DPRD Sumsel ini, proses PAW ini sudah diatur dalam peraturan partai jika terdapat perselisihan suara antar kader.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved