Berita Nasional

Bripka Madih Ternyata 2 Kali Dilaporkan KDRT, Kini Mundur dari Polri Gegara Diperas Sesama Polisi

Bripka Madih yang kini viral setelah mengaku diperas sesama polisi ternyata pernah dua kali dilaporkan atas dugaan Tindak KDRT.

Youtube KompasTV
Fakta Baru Sosok Bripka Madih yang Ternyata Pernah 2 Kali Dilaporkan Atas Dugaan KDRT. Diketahui Bripka Madih Kini Mengundurkan Diri dari Polri Setelah Mengaku Diperas Oleh Oknum Penyidik Saat Membuat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Orang Tuanya. 

"Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Kombes Trunoyudo.

Sementara itu, laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.

Bripka Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan pihak lain.

Bripka Madih, kata Kombes Trunoyudo, pernah dengan sengaja menggunakan pakaian dinas Polri dan membawa massa ke Perumahan Premier Estate 2.

Ia juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.

Tentu hal ini menimbulkan keresahan.

"Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," ujar Trunoyudo.

Diduga Melanggar Kode Etik

Dikutip dari TribunJabar.co.id, dalam kasus pengurusan sengketa tanah orang tuanya, Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya.

Ia juga mengaku dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya yang kabarnya kini sudah pensiun.

Saat ini, Bripka Madih diduga melanggar etik profesi Polri soal pengakuannya diperas oleh penyidik agar laporan penyerobotan tanah orang tuanya diselidiki.

Polda Metro Jaya Memberi Klarifikasi Atas Pengakuan Bripka Madih yang Beruja
Polda Metro Jaya Memberi Klarifikasi Atas Pengakuan Bripka Madih yang Berujar telah Diperas oleh Oknum Penyidik Saat Membuat Laporan Polisi Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Orang Tuanya  (Kolase Tribunsumsel.com)

Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang ia klaim sebagai tanah miliknya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa, juga mengatakan Bripka Madih melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia dianggap telah melakukan hal yang kurang baik dalam bermedia sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved