Berita Nasional

Bripka Madih Ternyata 2 Kali Dilaporkan KDRT, Kini Mundur dari Polri Gegara Diperas Sesama Polisi

Bripka Madih yang kini viral setelah mengaku diperas sesama polisi ternyata pernah dua kali dilaporkan atas dugaan Tindak KDRT.

Youtube KompasTV
Fakta Baru Sosok Bripka Madih yang Ternyata Pernah 2 Kali Dilaporkan Atas Dugaan KDRT. Diketahui Bripka Madih Kini Mengundurkan Diri dari Polri Setelah Mengaku Diperas Oleh Oknum Penyidik Saat Membuat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Orang Tuanya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Madih yang kini viral setelah mengaku diperas sesama polisi ternyata pernah dua kali dilaporkan atas dugaan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diketahui, penyebab mundurnya Bripka Madih dari Kepolisian karena dirinya merasa tak terima diminta uang Rp 100 juta dan tanah seluar 1000 meter per segi saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan orang tuanya ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bripka Madih Mengundurkan Diri dari Polri, Kecewa Diperas Sesama Polisi Saat Buat Laporan

Namun kini sisi lain dari seorang Bripka Madih yang merupakan anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur tersebut terungkap ke publik.

Bripka Madih disebut-sebut sebagai polisi bermasalah.

Ia bahkan sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/2/2023).

Bripka Madih dilaporkan istri pertamanya, SK, karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan pertama dilayangkan pada 2014 dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.

"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo.

Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan wanita berinisial SS.

SS juga melaporkan Madih dengan kasus yang sama, yakni KDRT, pada Agustus 2022.

Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

SS pun mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan.

Padahal Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan yang kedua kalinya ke Korps Bhayangkara.

"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved