Berita Nasional

Nur Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Hingga Tewas, Selingkuhan Polisi yang Tangani Kasus Wowon

Nur menjalin hubungan terlarang dengan seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Wowon CS

Editor: Slamet Teguh
(Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi) (instagram/Via TribunJateng.com)
Nur Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Hingga Tewas, Selingkuhan Polisi yang Tangani Kasus Wowon 

"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, menyaksikan bahwa kendaraan Audi lah yang menabrak." 

"Di mana 9 keterangan yang kita peroleh ini juga mengacu pada kendaraan Audi tersebut," ujar Tompo. 

"Ada yang menerangkan mendengar suara tubrukan saat kendaraan Audi menabrak dan melindas, kemudian ada juga yang melihat kendaraan Audi ini menepi,"lanjutnya. 

Pihak kepolisian menuturkan, penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan saksi kunci selaku penumpang mobil tersebut.

"Kita jadikan saksi, dua orang, sempat merasakan adanya getaran dan mendengarkan adanya suara tumbukan atau suara tabrakan," kata Kombes Tompo. 

Sementara, kepolisian juga memastikan penumpang Audi A8 yang sempat membuat keterangan bahwa dirinya adalah istri polisi dipastikan tidak benar.

Perempuan berinisial N itu dipastikan hanyalah teman seorang polisi.

Sugeng Sempat Jadi DPO

Dilansir TribunJabar.id, Sugeng sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tabrak lari ini.

Karena tersangka ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, polisi mengeluarkan status DPO sebagai tersangka lakalantas.

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Kombes Tompo, Sabtu (28/1/2023).

Saat itu, Ibrahim mengimbau Sugeng agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."

"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," jelas Kombes Tompo.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved