Breaking News

Berita Nasional

Nur Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Hingga Tewas, Selingkuhan Polisi yang Tangani Kasus Wowon

Nur menjalin hubungan terlarang dengan seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Wowon CS

Editor: Slamet Teguh
(Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi) (instagram/Via TribunJateng.com)
Nur Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Hingga Tewas, Selingkuhan Polisi yang Tangani Kasus Wowon 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nur (23), penumpang didalam mobil Audi hitam yang menambrak Selvi Amalia Nuareni di Cianjur ternyata adalah selingkuhan polisi.

Nur menjalin hubungan terlarang dengan seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Serial Killer Supranatural Wowon cs.

Kini, Kompol D disebut telah menjalani hukuman penempatan khusus dan menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, sejumlah fakta baru kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, terus bermunculan.

Kini, polisi telah menetapkan Sugeng (41), sopir mobil Sedan Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia sebagai tersangka.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Sugeng.

Terbaru, terungkap bahwa penumpang dalam mobil Audi A6 itu adalah Nur (23).

Ia mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Serial Killer Supranatural Wowon cs.

Namun, belakangan diketahui status Nur dan Kompol D diduga adalah pasangan selingkuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut.

Trunoyudo menjelaskan, Kompol D ternyata memang memiliki hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo menuturkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hasilnya, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri, yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri."

"Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

Saat ini, kata Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," terangnya.

Trunoyudo menegaskan, mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.

Sementara terkait kasus penggunaan pelat nomor palsu, kata Trunoyudo, itu merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur."

"Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.

Baca juga: Sosok Nur, Penumpang Mobil Hitam yang Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas, Bohong Soal Istri Polisi

Baca juga: Nasib Sopir Mobil Audi Penabrak Selvi Mahasiswi Unsur Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

Pengakuan Nur

Sebelumnya, Nur mengaku sebagai istri penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D.

Nur, bahkan disebut-sebut sebagai istri kedua dari Kompol D.

Saat dikonfirmasi, Nur membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil polisi.

Menurutnya, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya.

Saat itu, rombongan akan melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan Wowon cs di Ciranjang.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," ujarnya.

Sementara terkait mobil Audi berwarna hitam itu, Nur menyebut kendaraan itu milik sang suami.

Nur mengaku baru menggunakan mobil tersebut sebanyak tiga kali.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu."

"Karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk pelat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali yang tahu suami saya," jelasnya.

Polisi Temukan Bekas Kecelakaan

Polisi menetapkan pengemudi mobil Audi hitam sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur), Cianjur.

Ia tewas setelah mengalami insiden tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir bernama Sugeng (41) itu kini sudah ditahan di Polres Cianjur.

Polisi menyatakan, penetapan tersangka menggunakan metode scientific investigation termasuk pemeriksaan inafis dan diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi. 

Dari pemeriksaan inafis, penyidik menemukan bekas robekan di bumper depan dan bekas gesekan di bagian bawah mobil Audi A8 itu. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga didasari dengan keterangan-keterangan dan kita menggunakan metode scientific investigation, inafis." 

"Inafis ini kita gunakan untuk memeriksa kendaraannya."

"Di mana ditemukan ada bekas robekan di bemper depan bawah, kemudian ada bekas gesekan dari bawah kendaraan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip dari youTube MetroTv, Senin (30/1/2023). 

Tompo menyatakan, polisi telah mengantongi keterangan dari sembilan saksi.

Seluruh keterangan saksi disebut mengacu pada kendaraan Audi A8 sebagai pelaku yang menabrak Almh. Selvi. 

"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, menyaksikan bahwa kendaraan Audi lah yang menabrak." 

"Di mana 9 keterangan yang kita peroleh ini juga mengacu pada kendaraan Audi tersebut," ujar Tompo. 

"Ada yang menerangkan mendengar suara tubrukan saat kendaraan Audi menabrak dan melindas, kemudian ada juga yang melihat kendaraan Audi ini menepi,"lanjutnya. 

Pihak kepolisian menuturkan, penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan saksi kunci selaku penumpang mobil tersebut.

"Kita jadikan saksi, dua orang, sempat merasakan adanya getaran dan mendengarkan adanya suara tumbukan atau suara tabrakan," kata Kombes Tompo. 

Sementara, kepolisian juga memastikan penumpang Audi A8 yang sempat membuat keterangan bahwa dirinya adalah istri polisi dipastikan tidak benar.

Perempuan berinisial N itu dipastikan hanyalah teman seorang polisi.

Sugeng Sempat Jadi DPO

Dilansir TribunJabar.id, Sugeng sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tabrak lari ini.

Karena tersangka ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, polisi mengeluarkan status DPO sebagai tersangka lakalantas.

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Kombes Tompo, Sabtu (28/1/2023).

Saat itu, Ibrahim mengimbau Sugeng agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."

"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," jelas Kombes Tompo.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved