Berita Palembang

Ungkap Kasus 115 Kg Sabu di Palembang, BNNP Sumsel Beberkan Peran Nurhasan Dalam Peredaran Narkoba

Ungkap kasus penangkapan 115 kg sabu di Palembang, BNNP Sumsel beberkan peran tersangka Nurhasan (46).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Ungkap kasus penangkapan 115 kg sabu di Palembang, BNNP Sumsel beberkan peran tersangka Nurhasan (46), Senin (30/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ungkap kasus penangkapan 115 kg sabu di Palembang, BNNP Sumsel beberkan peran tersangka Nurhasan (46).

Pria paruh baya tersebut diringkus di Jalan Kol Dhani Effendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Djoko Prihadi mengungkapkan peran Nurhasan dalam peredaran narkoba di Sumsel.

Menurut Brigjen Pol Djoko Prihadi, tersangka Nurhasan ternyata berstatus sebagai distributor sabu-sabu untuk wilayah Sumatera Selatan.

Tersangka mendapatkan barang tersebut dari Myanmar dan merupakan bagian dari jaringan Internasional.

"Dari hasil pengembangan, tersangka mendapat sabu-sabu dari Myanmar yang kami ketahui merupakan segitiga emas penyebaran narkoba bersama negara, Thailand dan Laos. Informasinya di wilayah Myanmar ada pabrikannya tapi sulit dijangkau aparat keamanan disana dan juga dari sini, " ujar Djoko saat press release tersangka, Senin (30/1/2023).

BNNP Sumsel telah mengintai tersangka Nurhasan sejak tahun 2022 lalu, setelah pihaknya juga mengamankan tersangka sabu 3 kilogram di Tol Keramasan.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari tangkapan sabu 3 kilogram di depan pintu Tol Keramasan beberapa waktu lalu. Tersangka ini juga bagian dari jaringan tersebut, " katanya.

Baca juga: Pria Muda Asal Tulung Selapan OKI Lakukan Penipuan Online Miliaran Rupiah, Korban Warga Bali

Djoko menerangkan peran tersangka Nurhasan adalah pengendali jaringan narkoba yang diedarkan di Palembang, namun tersangka ini juga bukan bandarnya.

"Tersangka ini pengendali jaringan yang ada di Sumsel, jadi dia menerima barang yang berasal dari Aceh. Kemudian diedarkannya di Palembang dan juga wilayah Sumsel, dia ibaratnya yang berwenang, " katanya.

Tersangka diintai dari KM 16 sebab dari Pekanbaru, tersangka yang membawa mobil Avanza Silver plat BA 1866 KB. Dari penyelidikan ternyata tersangka mengendarai mobil yang sama yang digunakan oleh pelaku dari Aceh.

"Di Pekanbaru tersangka menerima kunci mobil dari tersangka inisial R yang mengendarai mobil berisi sabu-sabu 115 kilogram dari Aceh, " katanya.

Dari hasil ungkap kasus 115 kilogram sabu-sabu ini, diketahui ada 1,1 juta lebih anak bangsa yang diselamatkan.

Pelaku juga mengakui jika, pengiriman sabu-sabu ini sudah yang kedua kalinya.

"Pengakuannya ini sudah yang kedua kalinya tersangka membawa sabu-sabu dari Aceh. Pertama di bulan Oktober 2022, tapi akan kami kembangkan lagi, " ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved