Berita Palembang

Pria Muda Asal Tulung Selapan OKI Lakukan Penipuan Online Miliaran Rupiah, Korban Warga Bali

Pria muda asal Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) Eko Jaya Saputa (29) dilaporkan melakukan penipuan online hingga miliaran rupiah.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Pria muda asal Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) Eko Jaya Saputa (29) dilaporkan melakukan penipuan online hingga miliaran rupiah. Tersangka diamankan di Polda Sumsel, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pria muda asal Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) Eko Jaya Saputa (29) dilaporkan melakukan penipuan online hingga miliaran rupiah.

Akibatnya, warga warga Dusun IV Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku Eko Jaya menguras habis ini ATM korbannya dengan modus sebagai petugas bank.

Pelaku dilaporkan korbannya bernama Hendrik Salim (40) warga Jalan Salya Kelurahan Banjar tengah kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Provinsi Bali.

Kronologis, tanggal 2 Januari 2023, Hendrik mendapatkan pesan WhatsApp dari orang yang tak dikenal, yang mana isi dari pesan tersebut " minta waktunya".

Tak lama berselang, Hendrik ditelpon oleh nomor tersebut dan menyampaikan kepadanya bahwa dia mendapatkan hadiah undian dari bank.

Merasa korban sudah mulai luluh, pelaku meminta kepada korban jika ingin mendapatkan hadiah tersebut, korban harus memberikan atau mengirimkan kode OTP (one time password) yg sudah diterima oleh korban ke HP pelaku.

Baca juga: Puluhan Korban Arisan Online Laporkan Nita Kings Selebgram Palembang, Rugi Rp 600 Juta

Belum sadar jika dirinya akan tertipu korban lantas menuruti apa yang menjadi kemauan pelaku, yakni mengirimkan kode OTP tersebut ke pelaku.

Setelah korban memberikan kode OTP kepada pelaku, korban mendapatkan pesan notifikasi bahwa ada dana yang keluar dari rekeningnya sebesar Rp. 499.000.000.

Dana tersebut ke ditujukan ke Rink Afsi. Dan tak lama berselang muncul kembali notifikasi dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama Deri Siswanto.

Mengetahui dana keluar dari rekeningnya dengan jumlah fantastis dan dia juga tidak merasa menarik uang, korban lantas mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang meneleponnya namun nomor itu sudah tidak aktif kembali.

Melihat hal tersebut, akhirnya korban Hendrik melapor ke Polres Jembrana Polda Bali. Saat ditelusuri, ternyata pelaku Eko ternyata merupakan warga Sumatera Selatan.

Mengetahui hal tersebut unit gabungan dari anggota Unit 3, Unit 4 dan Unit 5 Subdit III Jatanras melakukan back up Polres Jembrana Polda Bali terkait kasus ini.

Setelah dilakukan penyidikan didapati pelaku sedang berada di rumah mertuanya yang berada di Desa Tanjung Kodok Kecamatan Tulung selapan Kabupaten OKI.

Mengetahui lokasi pelaku, anggota gabungan unit Jatanras Polda Sumsel segera lakukan penangkapan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved