Berita Pemilu 2024

Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Kerja Selama Sebulan, Berikut Cara Mendaftar dan Syarat Lengkapnya

Dalam keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, dijelaskan bahwa masa kerja Pantarlih ialah mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.

Editor: Slamet Teguh
KPU
Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Kerja Selama 13 Bulan, Berikut Cara Mendaftar dan Syarat Lengkapnya 

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca juga: Diterpa Isu Soal Rekrutmen PPS, Ketua KPU Muratara Agus Maryanto: Bukan Menikah Ngapain Ada Mahar

Baca juga: Wanita di Toraja Tinggalkan Pernikahan Demi Jadi Petugas PPS, Pakai Baju Pengantin Usai Akad ke KPU

Selain itu, para calon Pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan diantaranya sebagai berikut :

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan satu dokumen

5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani

6. Daftar riwayat hidup

7. Pas foto berwarna berukuran 4x6

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik)

9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved