Berita Pemilu 2024
Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Kerja Selama Sebulan, Berikut Cara Mendaftar dan Syarat Lengkapnya
Dalam keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, dijelaskan bahwa masa kerja Pantarlih ialah mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Semakin mendekati Pemilu 2024. Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menerima pendaftaran untuk rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) .
Tentu saja, yang menjadi salah satu pertanyaan ialah berapa gaji dari Pantarlih?
Dalam keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, dijelaskan bahwa masa kerja Pantarlih ialah mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Kemudian, setiap anggota Pantarlih akan memperoleh gaji Rp1 juta per bulan.
Bagi Kamu yang ingin mendaftar, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih akan dilakukan hingga 31 Januari 2023 ini.
Nantinya, hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para Pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.
Bagi Anda warga negara Indonesia dengan lulusan minimal SMA sederajat, bisa segera mendaftarkan diri sebelum proses rekrutmen ditutup.
Adapun untuk kelengkapan dokumen pendaftaran, dapat disampaikan kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.
Dikutip dari akun media sosial resmi KPU RI, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi para calon Pantarlih yang ingin mendaftar, diantaranya :
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
- Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
4. Berdomisili dalam wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca juga: Diterpa Isu Soal Rekrutmen PPS, Ketua KPU Muratara Agus Maryanto: Bukan Menikah Ngapain Ada Mahar
Baca juga: Wanita di Toraja Tinggalkan Pernikahan Demi Jadi Petugas PPS, Pakai Baju Pengantin Usai Akad ke KPU
Selain itu, para calon Pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan diantaranya sebagai berikut :
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan satu dokumen
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna berukuran 4x6
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik)
9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Berita Pemilu 2024
Pemilu 2024
Pantarlih
gaji pantarlih pemilu 2024
Gaji Pantarlih
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi yang 'Nyaleg' di Pemilu 2024, ICW Duga Masih Banyak Lagi |
![]() |
---|
Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Pemilu 2024, Lengkap Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Nama-nama Caleg DPRD Kota Palembang Pemilu 2024, Daftar Calon Sementara, Lengkap Seluruh Dapil |
![]() |
---|
Daftar Caleg Artis 2024 Berebut Kursi DPR, Ada Penyanyi Once, Denny Cagur Hingga Vicky Prasetyo |
![]() |
---|
Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Terpilih Baru Diumumkan, Pegiat Pemilu Sayangkan Proses Seleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.