Berita OKI
Cara Daftar dan Kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial- DTKS Ogan Komering Ilir 2023
Cara daftar dan Kriteria peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2023 di Ogan Komering Ilir (OKI) dengan mendatangi kelurahan setempat.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Cara daftar dan 11 Kriteria peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2023.
DTKS merupakan data induk yang berisi data peserta pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan sosial.
Terdapat 11 kriteria warga yang dapat menjadi peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS ini dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial.
Cara Daftar DTKS
Bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang merasa kurang mampu dan ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat ataupun daerah.
Harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Desa/Kelurahan.
Dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKI, H. Reswandi meminta bagi masyarakat kurang mampu dan ingin masuk program DTKS untuk terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pemerintahan desa atau kelurahan setempat.
"Nantinya akan dilakukan musyawarah yang hasilnya ditampilkan sebagai berita acara yang ditanda tangani oleh kades/lurah dan perangkat desa lainnya," ujarnya saat dihubungi awak media pada Minggu (29/1/2023) siang.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari desa/kelurahan, tahap selanjutnya pemohon (yang bersangkutan) bisa mendaftar DTKS dengan mengunjungi kantor Dinsos Kabupaten OKI.
"Persyaratan pendaftaran yang dibawa seperti foto copy KK dan KTP 2 lembar, foto rumah tampak depan dan belakang dan surat keterangan tidak mampu dari kades/lurah, kemudian diserahkan ke pegawai/petugas dikantor dinsos," ujar dia.
Menurutnya, untuk berita acara dari pemerintah desa/kelurahan akan digunakan oleh Dinsos OKI untuk melakukan verifikasi dan validasi data.
"Selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan akan diproses oleh Dinas Sosial sebagai laporan ke bupati/wali kota untuk disahkan," tambahnya.
DTKS Kabupaten Ogan Komering Ilir
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial OKI
dtks bansos
14 kriteria dtks
kriteria kemiskinan dtks
kriteria dtks
cara daftar dtks OKI
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Pria di OKI Diamuk Massa, Tertangkap Pemilik Motor yang Dicurinya Saat Dibawa ke Lapak Rongsokan |
![]() |
---|
Antisipasi Keterlambatan Hingga Makanan Basi, Pemkab OKI Bentuk Satgas Khusus Awasi MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.