Berita OKI

Cara Daftar dan Kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial- DTKS Ogan Komering Ilir 2023

Cara daftar dan Kriteria peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2023 di Ogan Komering Ilir (OKI) dengan mendatangi kelurahan setempat.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kepala Dinas sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Reswandi SP, MM menjelaskan Cara Daftar dan Kriteria DTKS 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Cara daftar dan 11 Kriteria peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2023.

DTKS merupakan data induk yang berisi data peserta pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan sosial.

Terdapat 11 kriteria warga yang dapat menjadi peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS ini dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial.

 

Cara Daftar DTKS

 

Bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang merasa kurang mampu dan ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat ataupun daerah.

Harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Desa/Kelurahan.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKI, H. Reswandi meminta bagi masyarakat kurang mampu dan ingin masuk program DTKS untuk terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pemerintahan desa atau kelurahan setempat.

"Nantinya akan dilakukan musyawarah yang hasilnya ditampilkan sebagai berita acara yang ditanda tangani oleh kades/lurah dan perangkat desa lainnya," ujarnya saat dihubungi awak media pada Minggu (29/1/2023) siang.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari desa/kelurahan, tahap selanjutnya pemohon (yang bersangkutan) bisa mendaftar DTKS dengan mengunjungi kantor Dinsos Kabupaten OKI.

"Persyaratan pendaftaran yang dibawa seperti foto copy KK dan KTP 2 lembar, foto rumah tampak depan dan belakang dan surat keterangan tidak mampu dari kades/lurah, kemudian diserahkan ke pegawai/petugas dikantor dinsos," ujar dia.

Menurutnya, untuk berita acara dari pemerintah desa/kelurahan akan digunakan oleh Dinsos OKI untuk melakukan verifikasi dan validasi data.

"Selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan akan diproses oleh Dinas Sosial sebagai laporan ke bupati/wali kota untuk disahkan," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved