Berita Nasional
FAKTA Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Kini Dihentikan
Polisi disebut telah menghentikan penyidikan kasus penabrakan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI)
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi disebut telah menghentikan penyidikan kasus penabrakan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Diketahui, Hasya tewas usai ditabrak sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Hal yang menarik perhatian publik yakni polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam persoalan ini.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi, Hasya Atallah Justru Jadi Tersangka
Hal ini diketahui dari keterangan Tim Advokasi keluarga Hasya, Indra Rezkisari, kepada wartawan.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira dikutip dari Kompas.com pada Kamis (26/1/2023) malam.
Namun demikian, Indira tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pihak kepolisian menetapkan Harsya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi, ya," ujar Indira.
Indira selaku kuasa hukum dan keluarga Hasya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS pada tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Terduga Pelaku Wajib Lapor
Dikutip dari Tribunnews, Jumat (27/1/2023), olisi mengklaim hingga kini masih menyelidiki kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang diduga ditabrak oleh pensiunan polisi, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko mengungkapkan sejauh ini, pelaku diwajibkan melakukan wajib lapor setiap satu pekan sekali.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," kata Joko saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Di sisi lain, Joko menyebut pihaknya bakal menggandeng sejumlah ahli dan Propam Polri dalam penyelidikan kasus tersebut.
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Mahasiswa UI
pensiunan polisi
Tribunsumsel.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.