Berita Nasional

Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi, Hasya Atallah Justru Jadi Tersangka

Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan polisi kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dokumentasi Pribadi
Foto Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) semasa hidup. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak pensiunan polisi kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya sendiri disampaikan oleh Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.

Baca juga: Sewa Pengacara, Jhon LBF Tuntut Mantan Karyawan SDP Minta Maaf Usai Memfitnah : Tangan Saya Terbuka

Meski, hingga kini tim advokasi keluarga Hasya belum berkomentar lebih lanjut terkait alasan penetapan status tersangka tersebut.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.

Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Polisi sebelumnya memastikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Hasya akan diusut tuntas.

Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut, di antaranya seorang teman Hasya yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Penabrak yang disebut pensiunan pejabat Polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, hanya saja belum ada titik temu.

Bahkan, penabrak itu juga telah diperiksa dan diminta wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut ditangani.

Baca juga: Sosok Ryszard Bleszynski Saudara Kandung Tamara Blesyznski Gugat Sang Kakak Rp 34 Miliar

Sebelumnya, orangtua Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved