Berita Nasional
Berselingkuh dan KDRT Istri, Bripka HK Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Sebelumnya Disanksi Demosi
Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang dilaporkan istrinya atas kasus KDRT dan perselingkuhan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka HK oknum polisi Polsek Pondok Aren terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.
Penetapan itu adalah hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.
Adapun sanksi yang didapat Bripka HK atas perbuatannya tersebut yakni berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Bripka HK setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.